Pemuda Asal Bandung Ditipu Saat Beli Motor, Pelaku Ngaku Karyawan TV Swasta Cahaya Cinta, April 15, 2026 Pemuda Asal Bandung Tertipu Saat Beli Motor, Pelaku Mengaku Karyawan TV Swasta Pelaku Pancing Korban dengan Identitas Palsu dan Transaksi Awal Seorang pemuda asal Bandung bernama Adil (26) menjadi korban penipuan saat hendak membeli sepeda motor di wilayah Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi setelah pelaku berinisial TL (34) menawarkan motor Yamaha N-Max dengan pelat nomor Bali melalui media daring. Adil kemudian mendatangi Depok untuk melakukan transaksi setelah tertarik dengan penawaran tersebut. Setibanya di lokasi, pelaku menjemput korban di pool travel dan langsung mengarahkan proses transaksi. Pada pertemuan awal, Adil menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai pembayaran tahap pertama. Korban berencana melanjutkan pembayaran, namun harus berpindah ATM karena keterbatasan limit penarikan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan sekaligus mengatur pertemuan berikutnya. Pelaku Kabur Saat Korban Hendak Menambah Pembayaran Keesokan harinya, pelaku mengajak Adil bertemu di kawasan Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, dengan alasan akan masuk kerja malam sebagai kru televisi swasta. Namun, saat korban hendak mengambil sisa uang di ATM, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang dijanjikan. Menyadari dirinya tertipu, Adil melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Aparat kemudian mengarahkan laporan ke Polres Depok karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut. Meski demikian, korban tidak berhenti mencari pelaku. Ia secara aktif memantau kembali iklan motor di Facebook Marketplace dengan keyakinan bahwa pelaku akan kembali menawarkan barang yang sama. Korban Bekerja Sama dengan Polisi untuk Menjebak Pelaku Upaya tersebut membuahkan hasil ketika Adil kembali menemukan iklan motor yang identik dengan sebelumnya. Ia bersama rekannya kemudian mengatur pertemuan ulang dengan pelaku di lokasi yang sama di wilayah Mampang Prapatan. Sebelum pertemuan berlangsung, korban terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Mampang Prapatan untuk melakukan penangkapan. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polisi menyita sejumlah barang, termasuk seragam dan tanda pengenal palsu yang mengatasnamakan stasiun televisi swasta, sepeda motor, ponsel, uang tunai Rp 2,4 juta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Kendaraan Setelah penangkapan, penyidik menemukan indikasi bahwa dokumen kendaraan yang digunakan pelaku diduga palsu. Oleh karena itu, polisi tidak hanya menjerat pelaku dengan kasus penipuan, tetapi juga mendalami kemungkinan tindak pidana pemalsuan dokumen. Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Pornomo menyatakan bahwa pelaku langsung diamankan saat transaksi berlangsung. Proses penyelidikan pun terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta. Business penipuan beli motor depok karyawan tv palsu