Pinjam Rp 2 Miliar ke Teman Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha di Bandung Jadi Tersangka Penipuan Cahaya Cinta, April 15, 2026 Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Tersangka Penipuan Usai Pinjam Rp 2 Miliar dan Tak Mengembalikan Korban Melaporkan Teman Sendiri Setelah Uang Pinjaman Tak Kunjung Kembali Seorang pengusaha berinisial RD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan setelah tidak mengembalikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar kepada temannya sendiri. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial K melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional. Peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2022 ketika korban dan RD bertemu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan itu, korban menyepakati untuk meminjamkan uang kepada RD yang mengaku membutuhkan dana untuk keperluan tertentu. Seiring berjalannya waktu, kepercayaan tersebut justru berujung pada dugaan tindak penipuan. Pelaku Mengajukan Pinjaman Bertahap dengan Alasan Pelunasan Tanah Korban memberikan pinjaman dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 800 juta dan Rp 1,2 miliar dalam rentang waktu hanya tiga hari. RD saat itu menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melunasi pembelian sebidang tanah di Jakarta. Namun, setelah dana diserahkan, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait keberadaan tanah yang dimaksud. Kondisi ini memunculkan kecurigaan hingga akhirnya korban mulai mempertanyakan penggunaan uang tersebut. Pelaku Memberikan Cek Kosong dan Mengingkari Janji Pengembalian Untuk meyakinkan korban, RD sempat menjanjikan pengembalian dana dalam beberapa bulan serta menyerahkan cek sebagai jaminan. Akan tetapi, atas permintaan pelaku, cek tersebut tidak langsung dicairkan hingga melewati masa berlaku. Ketika korban kembali meminta jaminan baru, RD kembali memberikan cek. Namun saat dicairkan, cek tersebut ternyata tidak memiliki saldo. Situasi ini memperkuat dugaan penipuan yang dialami korban. Upaya negosiasi sempat dilakukan beberapa kali. Meski demikian, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum. Polisi Menahan Tersangka dan Menyusun Berkas Perkara Pihak kepolisian menetapkan RD sebagai tersangka berdasarkan laporan yang masuk pada 29 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa enam orang saksi serta dua ahli pidana untuk memperkuat alat bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Jawa Barat. Polisi juga menjerat RD dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 379 KUHP. Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum berikutnya. Business pengusaha bandung tersangka penipuan rp 2 miliar