Istri Polisi di Banten Divonis 2 tahun 8 Bulan, Tipu Teman Rp 500 Juta Untuk Bayar Rentenir Cahaya Cinta, April 15, 2026 Hakim PN Serang Menjatuhkan Vonis 2 Tahun 8 Bulan kepada Istri Polisi atas Kasus Penipuan Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Bersalah atas Penipuan Pinjaman Modal Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada Dea Viana, seorang anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Banten, dalam perkara penipuan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Bony Daniel pada Kamis (2/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah disusun. Hakim Menilai Perbuatan Terdakwa Merugikan Kondisi Ekonomi Korban Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap korban, terutama dari sisi ekonomi pribadi. Korban diketahui menyerahkan dana yang berasal dari hasil menggadaikan perhiasan emas. Akibat perbuatan tersebut, kondisi ekonomi korban terguncang secara nyata. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian yang dialami korban. Selama proses persidangan, terungkap bahwa korban bahkan harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang pokok yang dipinjam belum juga dikembalikan. Hakim Mempertimbangkan Kondisi Keluarga dan Usia Terdakwa sebagai Hal Meringankan Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa diketahui memiliki anak yang masih kecil sehingga kondisi keluarga menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, terdakwa masih berada pada usia produktif, memiliki pendidikan Diploma III, serta bekerja sebagai asisten apoteker. Hakim menilai terdakwa masih memiliki peluang untuk dibina agar dapat kembali menjalankan peran sosialnya di masyarakat. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa yang Mencapai 3,5 Tahun Penjara Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Jaksa menyebut kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Terdakwa Menggunakan Uang Korban untuk Membayar Utang Rentenir Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta dari korban bernama Alifah, yang telah dikenalnya sejak 2020. Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali dalam dua hari pada Agustus 2025. Awalnya, terdakwa mengaku meminjam uang untuk modal usaha dengan janji keuntungan sebesar Rp 130 juta. Namun, kenyataannya uang tersebut justru digunakan untuk membayar utang kepada rentenir. Business istri polisi Banten divonis penipuan