Dukun Pengganda Uang di Kendal Dibekuk, Korban Diduga Bertambah Cahaya Cinta, May 8, 2026 Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Kendal dan Selidiki Dugaan Korban Baru KENDAL — Aparat kepolisian menangkap Ekan Budianto alias Mbah Ekan setelah pria tersebut diduga menjalankan aksi penipuan berkedok ritual penggandaan uang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Raden Tegoeh Handoko, melapor kepada polisi karena mengalami kerugian hingga Rp 122.850.000. Penyidik kemudian mengembangkan laporan tersebut dan menemukan indikasi bahwa jumlah korban bisa terus bertambah. Selain Tegoeh, polisi juga menerima informasi mengenai dua korban lain yang berasal dari Sukorejo dan Batang. Salah satu korban di Batang dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Polisi Ungkap Modus Ritual Gaib yang Menjebak Korban Kasat Reskrim Polres Kendal menyampaikan bahwa pelaku memikat korban dengan janji dapat menggandakan uang melalui ritual spiritual yang disebut sebagai proses penarikan gaib. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, pelaku berhasil meyakinkan sejumlah orang untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut berlangsung sejak 27 Januari hingga 7 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai atribut yang identik dengan ritual mistik agar korban semakin yakin. Dengan cara itu, pelaku membangun citra seolah memiliki kemampuan supranatural yang mampu melipatgandakan uang. Penyidik Sita Barang Bukti dan Telusuri Aliran Dana Korban Dalam proses pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan ritual. Barang bukti tersebut meliputi kemenyan, potongan kain kafan, sajadah, serta perlengkapan lain yang mendukung modus penipuan. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen perbankan, buku tabungan, dan satu unit telepon seluler yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan uang milik korban tidak pernah digunakan untuk proses penggandaan, melainkan dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi. Polisi Proses Pelaku dan Imbau Warga Tidak Mudah Percaya Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Seiring dengan penyidikan yang terus berjalan, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran penggandaan uang atau janji keuntungan tidak masuk akal. Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan kondisi ekonomi korban. Business Dukun pengganda uang Kendal