DPRD Purworejo Akan Surati DPR RI Terkait Penipuan Pensiunan Rp 27,5 Miliar oleh Istri Oknum TNI Cahaya Cinta, April 15, 2026 DPRD Purworejo Surati DPR RI untuk Dorong Pengungkapan Kasus Penipuan Pensiunan Rp 27,5 Miliar DPRD Purworejo Tindaklanjuti Aspirasi Korban dengan Mengirim Surat ke DPR RI Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, mengambil langkah konkret dengan menyiapkan surat resmi kepada DPR RI guna mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait kasus penipuan yang menjerat ratusan pensiunan. Ia menyampaikan keputusan tersebut setelah menerima audiensi para korban di kantor DPRD Purworejo pada Rabu, 8 April 2026. Dalam pertemuan itu, perwakilan korban menyampaikan langsung kerugian yang mereka alami akibat dugaan penipuan dan penggelapan dana. Tunaryo menegaskan bahwa total kerugian mencapai Rp 27,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 106 orang. Oleh karena itu, DPRD segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat agar DPR RI dapat membahas kasus ini secara terbuka. Korban Mengikuti Skema Pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun Kasus ini bermula pada Mei 2022 ketika para pensiunan menerima tawaran pembiayaan proyek di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport. Tawaran tersebut datang dari Dwi Rahayu, oknum anggota Persit TNI, yang menjanjikan keuntungan serta kemudahan dalam proses pengembalian dana. Selanjutnya, pelaku meminta korban menggunakan Surat Keputusan pensiun sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di sejumlah bank. Pelaku menjanjikan bahwa pinjaman tersebut akan lunas dalam waktu enam bulan. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga kini. Akibatnya, para korban harus menanggung cicilan pinjaman yang terus berjalan. Bahkan, sebagian besar pensiunan mengalami pemotongan gaji setiap bulan untuk membayar utang yang bukan mereka nikmati. Pensiunan Tetap Menanggung Cicilan Meski Pelaku Sudah Dipidana Ketua Paguyuban Korban, Yasmin Istono, menegaskan bahwa para korban telah berulang kali menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Meski pelaku telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, persoalan utang di perbankan tetap membebani para pensiunan. Ia menjelaskan bahwa gaji pensiun korban dipotong antara 70 hingga 90 persen setiap bulan. Kondisi tersebut membuat banyak korban kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menanggapi hal itu, Tunaryo menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi para korban hingga tingkat nasional. Ia berharap DPR RI dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk lembaga keuangan dan aparat penegak hukum, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh. Business penipuan pensiunan Purworejo Rp 27.5 miliar