Korban Penipuan Bertahan di Pegadaian Pamekasan hingga Malam, Tuntut Uang Dikembalikan Cahaya Cinta, March 12, 2026 Korban Penipuan Bertahan di Kantor Pegadaian Pamekasan hingga Malam dan Menuntut Pengembalian Uang Puluhan korban dugaan penipuan yang melibatkan agen Pegadaian di Pamekasan, Jawa Timur, bertahan di Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan hingga malam hari pada Jumat (6/3/2026). Mereka mendesak pihak Pegadaian segera mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan untuk menebus emas gadai. Sebanyak 47 nasabah memilih tetap berada di kantor tersebut sambil menunggu kepastian. Mereka bahkan membawa anggota keluarga dan menjalani waktu berbuka puasa di lokasi sebagai bentuk protes atas lambatnya penyelesaian masalah yang mereka alami. Para korban menilai pihak Pegadaian harus memberikan kepastian terkait pengembalian dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Korban Menuntut Pengembalian Dana Hingga Rp 6,5 Miliar Koordinator korban, Mansur S, menyatakan bahwa para nasabah tidak akan meninggalkan lokasi sebelum mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian uang mereka. Ia menegaskan bahwa total dana yang dipersoalkan mencapai Rp 6,5 miliar. Menurut Mansur, para korban telah menunggu kejelasan selama sekitar dua tahun sejak kasus ini mencuat. Namun hingga kini mereka belum menerima kepastian mengenai nasib uang yang telah mereka keluarkan. Ia menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika seorang agen Pegadaian bernama Hozizah diduga melakukan penipuan. Kasus tersebut kemudian diproses hukum dan Hozizah telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Meski proses hukum berjalan, para korban merasa belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan karena dana yang mereka keluarkan belum dikembalikan. Agen Pegadaian Menarik Korban dengan Janji Keuntungan dari Emas Mansur mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada 2024 ketika sejumlah warga memberikan pinjaman emas kepada Hozizah. Banyak orang tertarik karena agen tersebut menjanjikan keuntungan ketika emas dikembalikan. Nilai emas yang terlibat sangat bervariasi. Sebagian korban menyerahkan emas dengan nilai besar hingga mencapai Rp 1 miliar, sementara korban lain menyerahkan emas dengan nilai sekitar Rp 50 juta. Situasi semakin rumit ketika emas yang digadaikan terancam dilelang. Para korban kemudian memutuskan menebus sendiri emas tersebut agar tidak hilang. Namun setelah mereka membayar uang tebusan, para korban tidak mengetahui pihak yang menikmati dana gadai tersebut. Kondisi ini membuat mereka merasa menjadi korban penipuan. Mansur mengaku dirinya juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia bahkan baru menyadari penipuan itu sekitar satu minggu sebelum perkara ini terungkap pada 2024. Korban Mendesak Pegadaian Memberikan Kepastian Tertulis Para korban kini berkomitmen bertahan di Kantor Pegadaian Pamekasan sampai pihak perusahaan memberikan kepastian mengenai pengembalian uang mereka. Mereka juga menuntut jaminan tertulis yang disertai materai. Mansur menegaskan bahwa aktivitas operasional Pegadaian tidak seharusnya berjalan normal sebelum ada kesepakatan yang jelas terkait penyelesaian kasus ini. Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Lutfiati, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari proses yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan mengenai penggantian dana. Business korban penipuan pegadaian pamekasan