Beli 23 Truk Jagung dengan Janji, Pria Asal Sumbawa Ditangkap Polisi Dobe Kurniawan, July 22, 2025 Penangkapan Pelaku di Mataram Berita Penipuan – Seorang pria berinisial AN (48) asal Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa. AN ditangkap di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi pembelian jagung. Penangkapan dilakukan usai korban berinisial N dari Dompu melaporkan kasus tersebut ke polisi. Modus Penipuan dengan 23 Truk Jagung Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, mengungkapkan bahwa AN awalnya menjalankan transaksi jual beli jagung dengan lancar. Namun, pada transaksi berikutnya, AN meminta pengiriman 23 truk jagung dengan total berat 241.500 Kg senilai Rp1,18 miliar, tetapi tidak pernah melakukan pembayaran, hanya berjanji akan membayar. Kronologi Laporan dan Penangkapan Korban mulai curiga karena pembayaran macet sejak 1 Juni 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 4 Juni 2025. Setelah tak ada kepastian, korban melapor ke Polres Sumbawa pada 19 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal menemukan AN di Kota Mataram. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (21/7/2025) dini hari saat sedang makan di depan Hotel Lombok Plaza. Pengakuan dan Proses Hukum Dalam interogasi singkat, AN mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain atau tindak pidana serupa yang dilakukan oleh pelaku. News berita kriminal terbarukasus 23 truk jagungpenipuan jagung sumbawapenipuan jual beli hasil panenpria sumbawa ditangkap