Sopir Truk Asal Lampung Habiskan Uang Bos Rp 13,5 Juta untuk Judi Online Dobe Kurniawan, July 20, 2025 Berita Penipuan – Setelah lama buron, seorang sopir truk berinisial A (46), warga Lampung Tengah, berhasil ditangkap polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. A terlibat kasus penggelapan uang milik pemilik truk yang mempekerjakannya, dengan total kerugian mencapai Rp 13,5 juta. Penangkapan Setelah Pelarian A ditangkap petugas Polsek Gadingrejo pada Jumat sore di lokasi persembunyiannya. Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa pelaku sempat berpindah dari Rembang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya tertangkap di Bekasi. Untuk menghindari polisi, ia bekerja sebagai sopir angkutan barang di tempat pelariannya. Modus Pelaku Kasus ini bermula saat A ditugaskan mengirim muatan triplek dari Lampung ke Bandung oleh Melia Noviana, pemilik truk asal Pringsewu. Melia telah mengirim uang jalan senilai Rp 6,5 juta ke rekening A. Namun, A meminta tambahan uang tunai dengan alasan gangguan aplikasi perbankan. Alih-alih menyelesaikan tugas, A kabur dan tidak menyetorkan hasil pengiriman senilai Rp 7 juta. Uang Digunakan untuk Judi Dalam pemeriksaan, A mengakui semua uang habis dipakai untuk keperluan pribadi dan judi slot. “Pelaku mengaku menghabiskan uang hasil kejahatan untuk judi online dan biaya hidup selama pelarian,” ujar Herman. Ancaman Hukuman Kini A mendekam di sel tahanan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan. News berita kriminal terbarukasus judi onlinekecanduan judi digitalsopir truk lampunguang bos disalahgunakan