Bunga Zainal Ajukan Banding, Sebut Hukuman 2 Tahun Tak Memberi Efek Jera Dobe Kurniawan, July 18, 2025 Putusan yang Dinilai Tak Memberikan Keadilan Berita Penipuan – Bagi Bunga Zainal, vonis dua tahun penjara untuk dua terdakwa penipuan investasi—Anak Agung Ayu Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah—terasa hambar. Ia menilai hukuman tersebut bukan hanya terlalu ringan, tetapi juga tidak memberi efek jera. “Kalau pelaku hanya dihukum dua tahun, bagaimana nasib kami yang kehilangan miliaran rupiah?” tulis Bunga dalam sebuah unggahan media sosial. Langkah Banding Sudah Disiapkan Bunga menegaskan bahwa hukuman ia akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding. “Tanggal 25 Juli 2025 saya resmi ajukan banding. Saya ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk korban lainnya,” ucapnya. Dalih yang Dipertanyakan Ia juga mengkritik alasan pembelaan yang digunakan oleh salah satu terdakwa, yakni harus mengasuh anak kecil. Menurut Bunga, klaim itu tidak sesuai fakta karena anak tersebut kini berada di bawah pengasuhan keluarga suaminya. Latar Belakang Kasus Kasus ini bermula ketika Bunga mengenal terdakwa pada 2020 di Bali. Dua tahun kemudian, ia ditawari investasi properti dengan janji keuntungan. Namun, investasi tersebut ternyata fiktif. Kerugian yang dialami Bunga mencapai Rp 6,2 miliar. Laporan resmi dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA pada 22 Agustus 2024. News banding hukumanberita selebriti terbarubunga zainalefek jera hukumkasus bunga zainal