Sindikat Penipuan Kripto Rp 13 Triliun Dibongkar, Sembilan Pelaku Ditangkap di Tiga Negara Cahaya Cinta, January 8, 2026January 8, 2026 Otoritas Eropa Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Senilai Rp 13 Triliun beritapenipuan.id – Jakarta, Indonesia – Otoritas dari delapan negara Eropa berhasil membongkar sindikat penipuan kripto lintas negara dan pencucian uang berbasis aset digital. Para pelaku menipu ribuan korban dengan total kerugian mencapai USD 815 juta atau sekitar Rp 13 triliun. Awal Penyelidikan dan Skema Penipuan Kasus ini bermula dari penyelidikan kecil terhadap sebuah platform kripto yang mencurigakan. Investigasi berkembang menjadi pengungkapan jaringan pencucian uang besar yang melibatkan beberapa negara. Para pelaku membuat banyak platform investasi kripto palsu yang tampak meyakinkan. Mereka menggunakan iklan deepfake berkualitas tinggi dan menghubungi korban secara intensif, menjanjikan keuntungan besar. Bahkan, mereka menampilkan bukti palsu berupa laporan keuntungan fiktif untuk meyakinkan korban mentransfer aset kripto. Teknik Pencucian dan Distribusi Dana Setelah menerima aset kripto dari korban, para pelaku memindahkan dana ke berbagai jaringan blockchain dan bursa kripto, sehingga jejak transaksi semakin sulit dilacak. Korban berasal dari Spanyol, Prancis, Belgia, Bulgaria, Jerman, Malta, dan beberapa dari Siprus serta Israel. Penangkapan Lintas Negara Otoritas berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. Penangkapan dilakukan secara koordinasi antar-negara, memperlihatkan tingkat profesionalisme dan kerja sama internasional yang tinggi. Para pelaku kini menghadapi proses hukum di negara masing-masing. Peringatan bagi Investor Kripto Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi platform kripto sebelum berinvestasi. Investor disarankan mengecek reputasi, izin resmi, dan review pengguna untuk meminimalisir risiko penipuan. Business