Damkar Geram ‘Prank’ Kebakaran, Laporkan Pelaku Diduga Debt Collector Pinjol Cahaya Cinta, May 1, 2026 Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran Diduga Debt Collector Pinjol ke Polisi Damkar Semarang Ambil Langkah Hukum atas Laporan Kebakaran Palsu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang memutuskan menempuh jalur hukum setelah menerima laporan kebakaran palsu yang diduga merupakan aksi prank oleh debt collector pinjaman online. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap penyalahgunaan layanan darurat. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa layanan darurat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut tindakan tersebut telah melanggar fungsi utama layanan yang seharusnya membantu masyarakat dalam kondisi darurat. Damkar Kerahkan Tim Setelah Terima Laporan Kebakaran di Warung Peristiwa ini bermula pada Kamis sore, 23 April 2026, saat Damkar menerima laporan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi yang berada di Jalan WR Supratman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya kebakaran. Situasi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa laporan yang diterima merupakan laporan palsu. Damkar Temukan Dugaan Motif Teror oleh Debt Collector Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, pihak Damkar berkoordinasi dengan pemilik warung untuk mencari kejelasan. Dari hasil komunikasi tersebut, pemilik warung menduga laporan palsu itu dilakukan oleh debt collector pinjol untuk menekan dirinya terkait utang. Utang tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 2 juta dan telah berlangsung sejak 2020. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa laporan kebakaran sengaja dibuat untuk menakut-nakuti korban. Damkar Bawa Kasus ke Polisi karena Pelaku Tidak Kooperatif Pihak Damkar sebelumnya telah membuka ruang mediasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk datang dan meminta maaf. Namun, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Karena tidak ada respons dari pelaku, Damkar akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat penegak hukum. Damkar Ingatkan Masyarakat Tidak Menyalahgunakan Layanan Darurat Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan awal diterima melalui call center dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional. Ia menegaskan bahwa tindakan laporan palsu dapat menghambat penanganan kejadian darurat yang sebenarnya. Oleh karena itu, Damkar berharap kasus ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Business prank kebakaran damkar semarang