Kasus Transaksi Jam Rolex Dikira Palsu Ternyata Asli, Penipu Tetap Dihukum 7 Bulan Penjara Cahaya Cinta, May 1, 2026 Pria Italia Tetap Dipenjara Meski Salah Mengira Jam Rolex Asli Sebagai Palsu Pengadilan Singapura Menjatuhkan Hukuman Penjara atas Upaya Penipuan Kasus unik terjadi di Singapura ketika seorang pria keturunan India berkewarganegaraan Italia, Deepak Singh (24), tetap menerima hukuman penjara meski keliru menilai jam tangan Rolex yang ia jual. Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara pada Senin, 20 April 2026, karena Singh terbukti melakukan upaya penipuan. Peristiwa ini bermula saat Singh membeli jam tangan Rolex GMT sekitar Februari atau Maret 2025 dari seorang kenalan bernama Matteo. Ia mengeluarkan dana sebesar 55.000 euro untuk jam tersebut serta tambahan 5.000 euro untuk gelang Cartier. Singh percaya ia mendapatkan keuntungan karena memperkirakan nilai jual kembali jam itu mencapai 90.000 euro. Namun, setelah menerima informasi dari sebuah toko jam bahwa casing mungkin telah diganti dan nomor seri diduga diukir ulang, Singh mulai meragukan keaslian barang tersebut. Ia kemudian memutuskan untuk menjual jam itu karena mengira dirinya telah ditipu. Singh Menukar Jam dengan Tiga Rolex Lain di Toko Singapura Pada 27 November 2025, Singh terbang ke Singapura dengan tujuan menjual jam tersebut. Keesokan harinya, ia mendatangi sebuah toko jam di kawasan Bencoolen dan menawarkan jam tersebut kepada pemilik toko. Setelah negosiasi, keduanya sepakat dengan nilai transaksi sekitar S$94.700. Namun, Singh menolak pembayaran tunai dan memilih menukar jam itu dengan tiga Rolex lain, yakni Daytona, GMT, dan Submariner. Selain itu, ia menerima tambahan uang sebesar S$300. Selanjutnya, Singh menyerahkan salinan paspor digital yang telah dimanipulasi untuk keperluan administrasi. Ia sengaja mengubah identitas guna menghindari tanggung jawab hukum dan pajak. Polisi Menangkap Singh Saat Hendak Kabur dari Singapura Setelah transaksi selesai, pemilik toko melakukan pemeriksaan lanjutan dan mencurigai keaslian jam tersebut. Ia kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Sementara itu, Singh berusaha meninggalkan Singapura menuju Roma melalui Helsinki. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Bandara Changi sebelum keberangkatan. Pemeriksaan lebih lanjut di pusat layanan resmi Rolex justru mengungkap fakta bahwa seluruh komponen jam tersebut asli. Jaksa Menilai Niat Penipuan Tetap Terbukti Meski Barang Asli Meski barang terbukti asli, jaksa menilai Singh telah melakukan langkah nyata untuk menipu. Niat tersebut dianggap cukup kuat untuk memenuhi unsur tindak pidana. Pihak pembela meminta keringanan hukuman karena tidak ada kerugian nyata. Namun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dengan mempertimbangkan niat dan tindakan yang telah dilakukan. Business penipuan jam Rolex Singapura