Jurus Pemerintah Atasi Haji Ilegal: Bentuk Satgas, Perketat Pengawasan Cahaya Cinta, April 15, 2026 Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Bentuk Satgas untuk Cegah Haji Ilegal 2026 Pemerintah Mengintensifkan Pengawasan Keberangkatan Jemaah di Bandara JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026. Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah memperketat pengawasan di pintu keluar negara, khususnya di bandara, dengan melibatkan aparat kepolisian dan imigrasi. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pada 2025 pemerintah berhasil menggagalkan sekitar 1.200 calon jemaah yang hendak berangkat menggunakan visa non-haji. Oleh karena itu, pemerintah meningkatkan pengawasan pada tahun ini agar praktik serupa tidak terulang. Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan jemaah dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan. Pemerintah Membentuk Satgas untuk Menindak Praktik Haji Ilegal Sebagai bagian dari strategi pencegahan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Haji bersama Kepolisian Republik Indonesia. Satgas ini bertugas memperkuat pengawasan sekaligus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam pemberangkatan haji ilegal. Dahnil menegaskan bahwa pembentukan satgas dilakukan atas koordinasi lintas lembaga guna memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan menindak secara hukum setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Lebih lanjut, temuan ribuan kasus penggunaan visa non-haji menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu tata kelola ibadah haji sekaligus merugikan masyarakat. Pemerintah Mengingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Haji di Media Sosial Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji yang beredar di media sosial. Dahnil menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini. Dengan demikian, setiap tawaran keberangkatan menggunakan jalur tersebut dipastikan merupakan modus penipuan. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk hanya menggunakan jalur resmi, yaitu haji reguler dan haji khusus. Melalui kerja sama dengan kepolisian, pemerintah akan terus menindak segala bentuk pemberangkatan haji non-prosedural. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi calon jemaah dari kerugian finansial maupun risiko hukum. Business pencegahan haji ilegal 2026