Hendri Gunawan Divonis 5,6 Tahun Atas Kasus Penipuan Mobil dengan Dokumen Palsu Cahaya Cinta, September 22, 2025September 28, 2025 beritapenipuan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Hendri Gunawan atas kasus penipuan dan penggunaan surat kendaraan palsu. Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan menggunakan BPKB dan STNK palsu. Putusan ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Hendri dengan hukuman selama 4 tahun. Vonis mencakup pengurangan masa tahanan yang telah dijalani sebagai bagian dari eksekusi keputusan. Selain itu, Hendri tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Kronologi Penipuan & Modus Operandi Kasus bermula pada tanggal 6 Maret 2025, pukul 00.57 WIB, di rumah tersangka di Gampong Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia. Hendri menjual satu unit mobil Toyota Avanza kepada korban bernama Marzuki Arsyad dengan dokumen palsu. Sebelumnya, korban memperoleh informasi dari grup agen mobil bekas. Setelah berdiskusi, korban mengecek dokumen dan melihat bahwa nomor rangka dan mesin cocok dengan kertas yang ditunjukkan ori. Transaksi disepakati dengan harga Rp 176 juta, dilakukan secara bertahap, plus kwitansi jual beli. Korban juga meminta faktur pembelian dan kunci cadangan, yang dijanjikan menyusul. Namun kasus berubah ketika korban gagal menghubungi Hendri pada 7 Maret. Korban lalu memvalidasi STNK dan BPKB ke Samsat Lhokseumawe, dan menemukan dokumen tersebut palsu. Polisi kemudian melacak mobil lewat GPS dan menemukan mobil tersebut berada di tangan Marzuki. Pemilik sah mobil, seorang bernama Mukhtaruddin, mengungkap bahwa mobil semula dirental. Hendri kemudian ditangkap pada 6 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, dia mengaku mendapat mobil dari seseorang berinisial FS melalui sistem gadai. Ia mengakui menggunakan dokumen palsu untuk melewati verifikasi awal dan meyakinkan korban bahwa transaksi sah. Kerugian & Implikasi Hukum Korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp 176 juta akibat penipuan ini. Nilai kerugian ini menjadi basis tuntutan dan pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman. Kasus ini menggarisbawahi bahwa transaksi jual beli mobil harus berhati-hati terhadap dokumen yang diverifikasi sendiri di instansi resmi. Dokumen seperti STNK dan BPKB bisa dipalsukan, bahkan nomor mesin dan rangka tampak serupa. Selain hukuman penjara, vonis ini menjadi peringatan bagi pelaku praktik sejenis bahwa hukum akan menindak tegas penyalahgunaan dokumen kendaraan. Masyarakat sebagai calon pembeli mobil bekas perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengecekan menyeluruh melalui institusi terkait. Pelajaran & Rekomendasi untuk Publik Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas: Selalu verifikasi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB di Samsat setempat, bukan hanya mengandalkan foto atau klaim penjual. Kunjungi langsung lokasi penjual dan mintalah dokumen fisiknya untuk diperiksa oleh instansi berwenang. Gunakan transaksi bertahap dan tercatat, agar bukti jual-beli jelas bila terjadi perselisihan. Hindari transaksi via perantara anonim yang hanya lewat media sosial atau iklan daring tanpa riwayat. Dengan putusan ini, rasa keadilan terhadap korban diharapkan semakin terwujud dan masyarakat semakin sadar melakukan transaksi dengan aman. Kasus Hendri Gunawan menunjukkan bahwa penipuan berkedok jual beli mobil bisa berujung hukuman berat bila terbukti melanggar hukum. Business cara verifikasi BPKBdokumen BPKB palsudokumen STNK palsuHendri Gunawankasus penipuan Aceh Utaramobil bekas penipuanmodus penipuan mobil rentalpembeli mobil tertipupengadilan negeri Lhoksukonpenipuan jual beli mobilpenipuan kendaraantips beli mobil bekas amantransaksi mobil dokumen palsuvonis penjara 5 tahun 6 bulan
beritapenipuan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Hendri Gunawan atas kasus penipuan dan penggunaan surat kendaraan palsu. Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan menggunakan BPKB dan STNK palsu. Putusan ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Hendri dengan hukuman selama 4 tahun. Vonis mencakup pengurangan masa tahanan yang telah dijalani sebagai bagian dari eksekusi keputusan. Selain itu, Hendri tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Kronologi Penipuan & Modus Operandi Kasus bermula pada tanggal 6 Maret 2025, pukul 00.57 WIB, di rumah tersangka di Gampong Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia. Hendri menjual satu unit mobil Toyota Avanza kepada korban bernama Marzuki Arsyad dengan dokumen palsu. Sebelumnya, korban memperoleh informasi dari grup agen mobil bekas. Setelah berdiskusi, korban mengecek dokumen dan melihat bahwa nomor rangka dan mesin cocok dengan kertas yang ditunjukkan ori. Transaksi disepakati dengan harga Rp 176 juta, dilakukan secara bertahap, plus kwitansi jual beli. Korban juga meminta faktur pembelian dan kunci cadangan, yang dijanjikan menyusul. Namun kasus berubah ketika korban gagal menghubungi Hendri pada 7 Maret. Korban lalu memvalidasi STNK dan BPKB ke Samsat Lhokseumawe, dan menemukan dokumen tersebut palsu. Polisi kemudian melacak mobil lewat GPS dan menemukan mobil tersebut berada di tangan Marzuki. Pemilik sah mobil, seorang bernama Mukhtaruddin, mengungkap bahwa mobil semula dirental. Hendri kemudian ditangkap pada 6 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, dia mengaku mendapat mobil dari seseorang berinisial FS melalui sistem gadai. Ia mengakui menggunakan dokumen palsu untuk melewati verifikasi awal dan meyakinkan korban bahwa transaksi sah. Kerugian & Implikasi Hukum Korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp 176 juta akibat penipuan ini. Nilai kerugian ini menjadi basis tuntutan dan pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman. Kasus ini menggarisbawahi bahwa transaksi jual beli mobil harus berhati-hati terhadap dokumen yang diverifikasi sendiri di instansi resmi. Dokumen seperti STNK dan BPKB bisa dipalsukan, bahkan nomor mesin dan rangka tampak serupa. Selain hukuman penjara, vonis ini menjadi peringatan bagi pelaku praktik sejenis bahwa hukum akan menindak tegas penyalahgunaan dokumen kendaraan. Masyarakat sebagai calon pembeli mobil bekas perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengecekan menyeluruh melalui institusi terkait. Pelajaran & Rekomendasi untuk Publik Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas: Selalu verifikasi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB di Samsat setempat, bukan hanya mengandalkan foto atau klaim penjual. Kunjungi langsung lokasi penjual dan mintalah dokumen fisiknya untuk diperiksa oleh instansi berwenang. Gunakan transaksi bertahap dan tercatat, agar bukti jual-beli jelas bila terjadi perselisihan. Hindari transaksi via perantara anonim yang hanya lewat media sosial atau iklan daring tanpa riwayat. Dengan putusan ini, rasa keadilan terhadap korban diharapkan semakin terwujud dan masyarakat semakin sadar melakukan transaksi dengan aman. Kasus Hendri Gunawan menunjukkan bahwa penipuan berkedok jual beli mobil bisa berujung hukuman berat bila terbukti melanggar hukum.