WN Islandia Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara, Terlibat Kasus Penipuan Vila di Ubud, Korban WN AS Cahaya Cinta, May 8, 2026 Jaksa Menuntut WN Islandia 3 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Vila di Ubud Jaksa Menjerat Terdakwa WN Islandia dengan Dakwaan Penipuan Proyek Vila di Gianyar Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut seorang warga negara Islandia, Valur Blomsterberg, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan dalam kasus dugaan penipuan proyek pembangunan vila di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terlibat dalam skema penipuan yang merugikan seorang warga negara Amerika Serikat hingga miliaran rupiah. Kepala Seksi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, memastikan bahwa perkara ini melibatkan dua warga negara asing sebagai pihak dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdakwa berasal dari Islandia, sementara korban merupakan warga negara Amerika Serikat bernama Dominick Veliko Shapko. Jaksa Menguraikan Modus Kerja Sama Proyek Vila yang Berujung Penipuan Jaksa penuntut umum Keenan Abraham Siregar mendakwa Valur Blomsterberg telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 4 bulan dengan pengurangan masa penahanan yang sudah dijalani dan tetap menahan terdakwa. Kasus ini bermula pada periode Juni 2023 hingga Agustus 2024 di Desa Mas, Ubud, Gianyar. Terdakwa meyakinkan korban yang berprofesi sebagai direktur perusahaan properti untuk membangun proyek vila dengan nilai investasi sekitar Rp 13,9 miliar. Keduanya kemudian menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan dengan target penyelesaian selama satu tahun. Dalam prosesnya, korban membayar dana secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 9,2 miliar. Namun, jaksa menyebut terdakwa mengetahui bahwa kontraktor yang terlibat tidak memiliki kemampuan sesuai janji, sehingga sebagian dana tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan vila. Jaksa Mengungkap Aliran Dana dan Kerugian Besar dalam Proyek Vila Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa menerima aliran dana berupa cashback sekitar 15 persen dari setiap pembayaran yang dilakukan korban tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, terdakwa bekerja sama dengan kontraktor lain yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Seiring waktu berjalan, proyek pembangunan vila tersebut tidak pernah selesai sesuai kesepakatan pada Agustus 2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa progres pembangunan baru mencapai sekitar 22,5 persen dari total kontrak yang disepakati. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang mencapai Rp 5.651.372.920. Jaksa menilai rangkaian tindakan para terdakwa menunjukkan adanya skema penipuan yang terstruktur dalam proyek investasi properti di kawasan Ubud. Pengadilan Gianyar Melanjutkan Proses Hukum terhadap Terdakwa Kasus ini kini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gianyar. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara penipuan proyek vila yang melibatkan warga negara asing tersebut. Business penipuan vila Ubud WN Islandia