Modus Ganjal ATM, Pelaku Kuras Rekening Korban Rp 274 Juta di Jaktim Cahaya Cinta, May 1, 2026 Polisi Tangkap Sindikat Ganjal ATM yang Kuras Rp 274 Juta Milik Nasabah di Jakarta Timur Polisi Ungkap Aksi Terorganisir Pelaku Ganjal ATM di Cipayung Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar praktik kejahatan ganjal ATM yang merugikan seorang nasabah hingga ratusan juta rupiah. Polisi menangkap empat pelaku setelah menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan dana sebesar Rp 274 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban melakukan transaksi di mesin ATM kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis, 19 Maret 2026. Saat itu, kartu ATM korban tiba-tiba tersangkut di dalam mesin sehingga transaksi tidak dapat dilanjutkan. Pelaku Pura-Pura Menolong dan Mengintip PIN Korban Setelah kartu korban tersangkut, para pelaku mendekati korban dengan berpura-pura memberikan bantuan. Mereka mengarahkan korban untuk kembali memasukkan PIN dengan alasan tertentu. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku diam-diam mengintip dan menghafal PIN korban. Di saat yang sama, pelaku lain menyamar sebagai nasabah dan menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak bank. Ketika korban meninggalkan lokasi ATM, pelaku lain langsung mengambil kartu ATM yang sebelumnya telah dijebak menggunakan alat ganjal. Pelaku Menguras Rekening Korban hingga Ratusan Juta Rupiah Setelah berhasil menguasai kartu dan mengetahui PIN korban, para pelaku langsung menguras isi rekening. Polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp 274 juta yang hilang tanpa sepengetahuan pemilik rekening. AKBP Bayu Kurniawan menegaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi dengan pembagian peran yang jelas. HF bertugas memasang alat ganjal berupa tusuk gigi yang dimodifikasi, A mengintip PIN korban, AT mengalihkan perhatian korban, dan D mengambil kartu dari mesin ATM. Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Riwayat Kejahatan Polisi kemudian menangkap keempat pelaku di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk kartu ATM yang digunakan dalam aksi kejahatan. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis yang telah beraksi sebanyak tujuh kali. Para pelaku diketahui tidak hanya beroperasi di Jakarta Timur, tetapi juga di sejumlah wilayah lain seperti Cilegon dan Jawa Tengah. Pelaku Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Sehari-hari Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang. Polisi belum menemukan indikasi penggunaan dana untuk aktivitas perjudian. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 dan 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Business sindikat ganjal ATM Jakarta Timur