Update Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang: Terlapor Klaim Identitas Diketahui sejak Awal, KTP Asli Cahaya Cinta, April 15, 2026 Terlapor Bantah Penipuan Identitas dalam Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang Terlapor Menyatakan Identitasnya Diketahui Sejak Awal Hubungan MALANG – Kasus dugaan penipuan dalam pernikahan sesama jenis di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terus berkembang setelah terlapor, Yupi Rere alias Rey, membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pihak pelapor, Intan Anggraeni, telah mengetahui identitas aslinya sejak awal hubungan. Rey menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyembunyikan jati diri selama menjalin kedekatan dengan Intan. Ia mengklaim bahwa pelapor bahkan sering berkunjung ke rumahnya dan mengetahui kondisi serta latar belakangnya secara langsung. Selain itu, Rey juga membantah tudingan pemalsuan dokumen identitas. Ia memastikan bahwa KTP yang digunakan merupakan dokumen asli, bukan hasil rekayasa. Menurutnya, jika terdapat salinan dokumen, hal itu berasal dari pelapor sendiri yang menggandakan identitas miliknya. Terlapor Mengungkap Pelapor Lebih Dulu Mengajak Menikah Lebih lanjut, Rey menjelaskan bahwa hubungan mereka bermula dari pertemuan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batu. Seiring berjalannya waktu, ia mengaku bahwa keinginan untuk menikah justru datang lebih dahulu dari pihak Intan. Ia menyebut pelapor meminta pernikahan karena mengaku memiliki pengalaman buruk dalam hubungan sebelumnya. Bahkan, Rey mengungkap bahwa dirinya sempat berusaha mengakhiri hubungan sebelum pernikahan berlangsung. Namun, upaya tersebut gagal karena adanya tekanan emosional dari pelapor. Rey mengklaim bahwa Intan sempat mengancam akan mengakhiri hidupnya jika hubungan tersebut berakhir. Situasi itu, menurutnya, turut memengaruhi keputusan untuk melanjutkan hubungan hingga pernikahan terjadi. Polisi Melanjutkan Penyelidikan atas Laporan Dugaan Penipuan Sementara itu, pihak kepolisian tetap memproses laporan yang diajukan oleh Intan Anggraeni. Sebelumnya, Intan melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 April 2026, atas dugaan penipuan dan pemalsuan identitas. Kasus ini mencuat setelah Intan mengaku baru mengetahui fakta bahwa pasangannya merupakan perempuan saat malam pertama, usai pernikahan siri yang digelar pada 3 April 2026. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk memeriksa kebenaran identitas serta dugaan unsur penipuan dalam pernikahan tersebut. Business penipuan pernikahan sesama jenis Malang