Jejak Eks Kepala Dinas Koperasi Bener Meriah yang Tipu Calon Kontraktor Ratusan Juta Cahaya Cinta, April 15, 2026 Polisi Tangkap Eks Kadis Koperasi Bener Meriah Usai Tipu Calon Kontraktor Ratusan Juta Penyidik Polres Lhokseumawe Menahan Pelaku Kasus Penipuan Proyek Alat Kesehatan Penyidik Polres Lhokseumawe menahan FG (51), mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah, atas dugaan penipuan terhadap calon kontraktor. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat janji proyek yang tidak pernah terealisasi. Peristiwa ini bermula pada 2025 ketika pelaku menawarkan sejumlah proyek kepada korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Pelaku meminta uang muka dengan iming-iming pekerjaan pengadaan di berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Bener Meriah. Namun, setelah menerima dana sebesar Rp 696 juta, pelaku tidak pernah merealisasikan proyek yang dijanjikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku Menjanjikan Beragam Proyek di Sejumlah Instansi Pemerintah Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai proyek, mulai dari pengadaan bahan habis pakai, alat laboratorium, hingga alat cuci darah di RSUD Muyang Kute dengan nilai sekitar Rp 208 juta. Selain itu, pelaku juga menjanjikan proyek pengadaan cold storage di Dinas Koperasi senilai Rp 303 juta. Tidak berhenti di situ, pelaku turut menawarkan proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan sebesar Rp 100 juta, instalasi pengolahan limbah dan genset di Dinas Kesehatan Rp 50 juta, hingga pengadaan kursi roda di Dinas Sosial Rp 15 juta. Pelaku bahkan mengatasnamakan proyek yang melibatkan pihak kejaksaan di wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah dengan nilai Rp 20 juta. Namun, seluruh proyek tersebut terbukti fiktif dan tidak pernah dijalankan. Polisi Mengungkap Karier Panjang Pelaku di Lingkungan Pemerintahan Kepolisian mengungkap bahwa FG memiliki rekam jejak panjang dalam birokrasi pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. Ia pernah menjabat sebagai Asisten II Setdakab pada 2009 dan Asisten III pada 2010. Selanjutnya, ia mengisi posisi Staf Ahli Bupati pada 2013, kemudian menjadi Sekretaris Bappeda pada 2018. Kariernya berlanjut sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada 2019 hingga akhirnya menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM periode 2023–2025. Selain itu, pelaku juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR pada periode 2024–2025. Riwayat jabatan ini membuat korban percaya terhadap tawaran proyek yang diberikan. Pelaku Menggunakan Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan uang yang diterima dari korban untuk keperluan pribadi. Dana tersebut dipakai untuk biaya pengobatan hingga membayar utang yang dimiliki. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada satu pun proyek yang benar-benar dikerjakan oleh pelaku. Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Business penipuan proyek Bener Meriah