Pasutri di Serang Tipu Belasan Pencari Kerja, Janjikan Masuk Pabrik dengan Setoran Rp 3,3 Juta Cahaya Cinta, April 15, 2026 Polisi Tangkap Pasutri di Serang yang Menipu Pencari Kerja dengan Iming-iming Masuk Pabrik Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36) atas dugaan penipuan terhadap belasan pencari kerja di Kabupaten Serang, Banten. Keduanya menawarkan pekerjaan di pabrik dengan mencatut nama perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande untuk meyakinkan para korban. Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) setelah aparat menerima laporan dari korban yang tidak kunjung mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Kapolsek Cikande, Tatang, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polsek Cikande. Pelaku Gunakan Kedok Yayasan untuk Menjalankan Aksi Penipuan Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memanfaatkan sebuah kantor yayasan outsourcing di Perum Puri Teratai, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande sebagai kedok. Mereka membangun citra profesional dengan mempresentasikan lowongan kerja palsu kepada para pencari kerja. Selain itu, keduanya berbagi peran untuk memperkuat skenario penipuan. Dengan pendekatan yang terstruktur, mereka berhasil meyakinkan korban bahwa proses rekrutmen tersebut resmi dan dapat dipercaya. Pelaku Minta Setoran Rp 3,3 Juta dengan Dalih Biaya Administrasi Setiap korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp 3,3 juta sebelum diterima bekerja. Pelaku berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji. Sebagai iming-iming, pelaku menjanjikan berbagai fasilitas seperti gaji harian, jaminan BPJS, dan makan dari perusahaan. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi meskipun waktu mulai kerja telah ditentukan sejak Januari 2026. Seiring berjalannya waktu, korban mulai menyadari adanya kejanggalan karena tidak ada kepastian penempatan kerja. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai belasan orang. Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum kini terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa agar kasus dapat segera ditindaklanjuti. Business penipuan kerja Serang pasutri