Polisi Selidiki Kasus Penipuan Umrah di Pamekasan, Terlapor Sebut Ditipu Broker Rp 10,5 Miliar Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Setelah 17 Jemaah Gagal Berangkat Aparat kepolisian mulai menyelidiki dugaan penipuan travel umrah yang melibatkan sebuah biro perjalanan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kasus ini muncul setelah seorang warga melaporkan kerugian ratusan juta rupiah akibat keberangkatan umrah yang batal. Pelapor bernama Setiya Cahyaningrum (32), warga Desa Tagangser, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pamekasan pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam laporannya, Setiya menyebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp319 juta setelah membayar biaya perjalanan umrah untuk 17 orang jemaah melalui PT Anisa Berkah Wisata. Dana tersebut terdiri dari Rp314 juta untuk paket perjalanan serta tambahan Rp5 juta untuk biaya kamar hotel. Namun, rombongan jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 7 Februari 2026 justru gagal berangkat ke Tanah Suci. Akibat situasi tersebut, para jemaah akhirnya harus menggunakan jasa travel lain agar tetap bisa menunaikan ibadah umrah di Mekkah. Polisi Mendalami Laporan dan Memeriksa Pihak Terkait Kasatreskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menyatakan pihaknya baru menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan awal. Menurutnya, laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan saat ini penyidik masih mendalami seluruh isi laporan yang disampaikan korban. Polisi juga berencana memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya di balik gagalnya keberangkatan puluhan jemaah umrah tersebut. Pemilik Travel Mengaku Juga Menjadi Korban Penipuan Broker Di sisi lain, pemilik PT Anisa Berkah Wisata, Siti Khoirun Nisa, membantah adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pihak lain. Siti mengaku kehilangan dana hingga Rp10,5 miliar pada Desember 2025 setelah menyerahkan pengurusan jemaah kepada seorang broker di Arab Saudi berinisial LS. Menurutnya, seluruh dana perjalanan telah diserahkan kepada broker tersebut. Namun setelah menerima uang tersebut, LS diduga menghilang dan tidak mengurus berbagai kebutuhan perjalanan jemaah. Akibatnya, sejumlah jemaah umrah dari PT Anisa Berkah Wisata sempat terlantar di Mekkah karena fasilitas perjalanan tidak tersedia. Siti juga mengaku kembali mengalami kerugian pada Januari 2026 setelah tertipu sebesar Rp950 juta oleh pihak lain. Ia menyebut dua peristiwa tersebut akhirnya berdampak pada gagalnya keberangkatan 17 jemaah asal Pamekasan. Keluarga Pelapor Menilai Travel Tetap Bertanggung Jawab atas Kerugian Suami pelapor, Marsuto Alfianto, menyatakan pihaknya tetap merasa dirugikan oleh travel tersebut. Ia menilai persoalan yang dialami pemilik travel tidak seharusnya memengaruhi keberangkatan jemaah. Marsuto mengatakan bahwa sebelum keberangkatan, pihak keluarga sempat memastikan kembali kesiapan perjalanan umrah kepada travel. Saat itu, pihak travel menyatakan seluruh proses sudah siap. Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, tepatnya pada 6 Februari 2026, pihak travel menyampaikan bahwa visa untuk 17 jemaah belum tersedia. Kondisi tersebut membuat seluruh rombongan gagal berangkat sesuai jadwal. Akibatnya, para jemaah terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk menggunakan jasa travel lain agar tetap bisa berangkat ke Tanah Suci. Business penipuan travel umrah pamekasan