Dijanjikan Kerja ABK, 2 Warga Garut Malah Terjerat Utang Fiktif dan Tertahan di Indramayu Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Selamatkan Dua Warga Garut yang Terjerat Utang Fiktif Usai Dijanjikan Kerja sebagai ABK Polisi Menindaklanjuti Aduan Keluarga Melalui Layanan Darurat 110 INDRAMAYU – Kepolisian Sektor Indramayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan lowongan kerja yang menimpa dua warga Kabupaten Garut. Kedua korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) itu justru terjerat utang fiktif dan tertahan di wilayah Pabean Udik, Indramayu. Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk melalui layanan panggilan darurat 110 dari seorang warga bernama Nur Asiah asal Kecamatan Cigedug, Garut. Ia mengaku khawatir karena dua anggota keluarganya tidak bisa pulang setelah berangkat untuk bekerja. Nur Asiah menyampaikan kekhawatirannya karena kedua kerabatnya, Imbang dan Alfin Lukman Nulhakim, sudah lama tidak kembali ke rumah. Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan. Calo Kerja Menjebak Korban dengan Janji Kasbon Besar Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa kedua korban sebelumnya menerima tawaran kerja dari seorang calo berinisial U. Calo tersebut menjanjikan pekerjaan mudah di kapal dengan iming-iming kasbon atau pinjaman awal sebesar Rp3.500.000. Namun kenyataannya jauh berbeda dari janji awal. Imbang hanya menerima uang sebesar Rp870.000, sedangkan Alfin mendapatkan Rp950.000. Meski demikian, pihak pengelola kapal tetap mencatat keduanya memiliki utang sebesar Rp3.500.000. Setelah mulai bekerja, kedua korban hanya menerima upah Rp30.000 per hari. Kondisi tersebut membuat mereka merasa dirugikan dan akhirnya memutuskan untuk pulang. Pengelola Kapal Menahan KTP dan Menuntut Pengembalian Kasbon Ketika Imbang dan Alfin berniat kembali ke kampung halaman, pihak pengelola kapal meminta mereka mengembalikan uang kasbon sebesar Rp3.500.000. Selain itu, pengelola juga menahan kartu tanda penduduk (KTP) milik keduanya. Situasi tersebut membuat kedua korban tidak bisa meninggalkan lokasi kerja mereka. Kondisi inilah yang kemudian mendorong keluarga untuk melapor ke pihak kepolisian. Polisi Memediasi Perselisihan hingga Kedua ABK Bisa Pulang Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Indramayu langsung mendatangi lokasi dan mempertemukan kedua korban dengan pengelola kapal. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah. Proses mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Kedua korban berhasil dibebaskan dari tuntutan utang fiktif dan dapat kembali bersama keluarga mereka. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang datang melalui perantara atau calo, terutama yang menjanjikan uang pinjaman di awal. Business penipuan calo kerja ABK Indramayu