Waspada Penipuan Online: 5 Modus yang Harus Diwaspadai Cahaya Cinta, September 18, 2025September 24, 2025 beritapenipuan.id – Penipuan online semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 700 hingga 800 kasus penipuan online setiap harinya. Kerugian total akibat penipuan online diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun antara November 2024 hingga Agustus 2025. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali dan menghindari berbagai modus penipuan online yang sering terjadi. 1. Pengambilalihan Akun (Phishing) Modus pertama adalah pengambilalihan akun atau phishing. Pelaku penipuan menggunakan teknik seperti malware atau kebocoran data untuk mengakses akun digital korban, mulai dari media sosial hingga dompet digital. Setelah berhasil masuk, pelaku dapat mengganti kata sandi dan mengendalikan akun sepenuhnya. Untuk menghindari hal ini, penting untuk tidak sembarangan mengklik tautan, memeriksa keaslian situs, menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun, dan mengaktifkan keamanan berlapis. 2. Transaksi Palsu dengan Bukti Transfer Palsu Modus kedua adalah transaksi palsu dengan bukti transfer palsu. Pelaku mengirimkan bukti transfer atau resi palsu untuk mendesak korban agar segera mengirimkan barang atau uang. Untuk mencegah hal ini, pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi, periksa reputasi penjual melalui ulasan pembeli sebelumnya, dan verifikasi informasi kontak. Hindari tergesa-gesa dalam mengirim barang atau melakukan pembayaran sebelum menerima konfirmasi yang jelas. 3. Hadiah Palsu Modus ketiga adalah hadiah palsu. Pelaku mengirimkan pesan atau SMS yang menginformasikan bahwa korban memenangkan hadiah besar, namun untuk menerima hadiah tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pajak hadiah. Setelah uang ditransfer, hadiah yang dijanjikan tidak pernah diterima. Perusahaan resmi tidak akan meminta biaya di muka atau data pribadi yang membahayakan. Jika menerima tawaran hadiah yang mencurigakan, segera laporkan ke kanal resmi untuk ditindaklanjuti. 4. Jasa Instan Palsu Modus keempat adalah jasa instan palsu. Pelaku menawarkan pekerjaan online dengan gaji besar, pinjaman instan, atau jasa isi ulang yang terlihat praktis. Namun, setelah korban melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi, layanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Untuk menghindari jebakan ini, periksa legalitas dan reputasi penyedia jasa, pastikan menggunakan platform atau mitra resmi dan sah, serta tidak membagikan data pribadi seperti KTP, selfie, atau nomor rekening yang rawan disalahgunakan. 5. Agen Customer Service Palsu Modus kelima adalah agen customer service palsu. Pelaku berpura-pura menjadi agen customer service dari perusahaan tertentu, membuat korban merasa perlu segera menanggapi dan bahkan merasa terbantu. Mereka kemudian meminta PIN, OTP, atau informasi sensitif lainnya untuk mengakses akun korban dan melakukan transaksi tanpa izin. Untuk menghindari jebakan ini, selalu pastikan berinteraksi hanya melalui kanal resmi perusahaan. Jangan pernah membagikan PIN, OTP, atau data pribadi, meskipun diminta secara mendesak. Jika ragu, segera matikan telepon atau sudahi chat, dan hubungi kontak resmi yang tertera di aplikasi atau situs perusahaan. Dengan mengenali dan memahami lima modus penipuan online di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi digital. Selalu pastikan untuk memverifikasi setiap informasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas. Jika merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Business bukti transfer palsucara mencegah penipuan onlinehadiah fiktifjasa instan palsukeamanan transaksi onlinemodus penipuan digitalpenipuan customer servicepenipuan OJKpenipuan online 2025phishing akun
beritapenipuan.id – Penipuan online semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 700 hingga 800 kasus penipuan online setiap harinya. Kerugian total akibat penipuan online diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun antara November 2024 hingga Agustus 2025. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali dan menghindari berbagai modus penipuan online yang sering terjadi. 1. Pengambilalihan Akun (Phishing) Modus pertama adalah pengambilalihan akun atau phishing. Pelaku penipuan menggunakan teknik seperti malware atau kebocoran data untuk mengakses akun digital korban, mulai dari media sosial hingga dompet digital. Setelah berhasil masuk, pelaku dapat mengganti kata sandi dan mengendalikan akun sepenuhnya. Untuk menghindari hal ini, penting untuk tidak sembarangan mengklik tautan, memeriksa keaslian situs, menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun, dan mengaktifkan keamanan berlapis. 2. Transaksi Palsu dengan Bukti Transfer Palsu Modus kedua adalah transaksi palsu dengan bukti transfer palsu. Pelaku mengirimkan bukti transfer atau resi palsu untuk mendesak korban agar segera mengirimkan barang atau uang. Untuk mencegah hal ini, pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi, periksa reputasi penjual melalui ulasan pembeli sebelumnya, dan verifikasi informasi kontak. Hindari tergesa-gesa dalam mengirim barang atau melakukan pembayaran sebelum menerima konfirmasi yang jelas. 3. Hadiah Palsu Modus ketiga adalah hadiah palsu. Pelaku mengirimkan pesan atau SMS yang menginformasikan bahwa korban memenangkan hadiah besar, namun untuk menerima hadiah tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pajak hadiah. Setelah uang ditransfer, hadiah yang dijanjikan tidak pernah diterima. Perusahaan resmi tidak akan meminta biaya di muka atau data pribadi yang membahayakan. Jika menerima tawaran hadiah yang mencurigakan, segera laporkan ke kanal resmi untuk ditindaklanjuti. 4. Jasa Instan Palsu Modus keempat adalah jasa instan palsu. Pelaku menawarkan pekerjaan online dengan gaji besar, pinjaman instan, atau jasa isi ulang yang terlihat praktis. Namun, setelah korban melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi, layanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Untuk menghindari jebakan ini, periksa legalitas dan reputasi penyedia jasa, pastikan menggunakan platform atau mitra resmi dan sah, serta tidak membagikan data pribadi seperti KTP, selfie, atau nomor rekening yang rawan disalahgunakan. 5. Agen Customer Service Palsu Modus kelima adalah agen customer service palsu. Pelaku berpura-pura menjadi agen customer service dari perusahaan tertentu, membuat korban merasa perlu segera menanggapi dan bahkan merasa terbantu. Mereka kemudian meminta PIN, OTP, atau informasi sensitif lainnya untuk mengakses akun korban dan melakukan transaksi tanpa izin. Untuk menghindari jebakan ini, selalu pastikan berinteraksi hanya melalui kanal resmi perusahaan. Jangan pernah membagikan PIN, OTP, atau data pribadi, meskipun diminta secara mendesak. Jika ragu, segera matikan telepon atau sudahi chat, dan hubungi kontak resmi yang tertera di aplikasi atau situs perusahaan. Dengan mengenali dan memahami lima modus penipuan online di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi digital. Selalu pastikan untuk memverifikasi setiap informasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas. Jika merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.