Waspada, E-tilang Jadi Modus Baru Penipuan Keuangan Cahaya Cinta, January 8, 2026 OJK Waspadai Modus Penipuan E-Tilang Lewat SMS Masyarakat Kerap Jadi Korban Penipuan E-Tilang Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat terhadap maraknya penipuan digital yang memanfaatkan modus e-tilang palsu. Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan banyak masyarakat menerima SMS yang mengaku dari kepolisian terkait tilang elektronik. Penipuan E-Tilang Mengincar Data dan Uang Korban Friderica menuturkan, setiap hari dirinya menerima laporan SMS penipuan e-tilang sebanyak enam hingga sepuluh kali. Modus ini menipu korban dengan berpura-pura menagih denda tilang elektronik. Berdasarkan data OJK hingga November 2025, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain telah merugikan masyarakat hingga Rp 1,54 triliun. Penipuan Investasi dan Lowongan Masih Marak Selain e-tilang, Friderica menyebut penipuan investasi tetap mengancam masyarakat. Banyak keluarga yang berencana menyiapkan masa depan melalui investasi justru terjebak skema penipuan. Modus lain yang banyak menyasar generasi muda adalah penipuan lowongan kerja yang menjanjikan pekerjaan instan hanya dengan klik atau unggah dokumen, padahal itu jebakan untuk mengambil data dan uang korban. Media Sosial Jadi Sarana Praktik Penipuan Friderica menekankan media sosial menjadi sarana utama pelaku penipuan. Mereka memanfaatkan rasa empati, kepanikan, atau tekanan psikologis terhadap keluarga. Masyarakat diminta selalu skeptis terhadap informasi yang tidak diverifikasi dan tidak mengirim data pribadi melalui tautan atau pesan yang mencurigakan. Edukasi Digital Jadi Kunci Lindungi Konsumen OJK mengimbau publik meningkatkan literasi digital dan waspada terhadap semua jenis penipuan online. Masyarakat dianjurkan selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, termasuk terkait e-tilang, investasi, atau lowongan kerja, agar terhindar dari kerugian finansial. Business