Skandal Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Ratusan Orang hingga Rp20 Miliar Cahaya Cinta, August 25, 2025September 7, 2025 Skandal Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Ratusan Orang hingga Rp20 Miliar beritapenipuan.id -Polres Lamongan menangani kasus besar yang melibatkan ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro. Polisi menetapkan ENZ sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat penipua n arisan bodong. Usai pemeriksaan, petugas langsung menahan pelaku di Rutan Mapolres Lamongan. Tidak berhenti di situ, penyidik Satreskrim juga menggeledah rumahnya dan menemukan berbagai barang berharga yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ratusan Korban dari Berbagai Profesi Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena jumlah korban sangat banyak. Mereka berasal dari beragam kalangan, mulai dari dokter, nelayan, ibu rumah tangga, hingga tenaga kerja Indonesia. Para korban mendatangi Mapolres Lamongan dengan harapan bisa mendapatkan kembali hak mereka. Mereka mengaku sudah menyetorkan uang dalam jumlah besar, tetapi tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, sebagian korban kehilangan tabungan keluarga yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup. Skema Ponzi dengan Modus “Gali Lubang Tutup Lubang” ENZ menjalankan arisan bodong dengan cara klasik. Ia menjanjikan keuntungan fantastis, antara 40% sampai 100%, hanya melalui unggahan di story WhatsApp. Tawaran itu membuat banyak orang tergoda. Selanjutnya, ia memutar uang member baru untuk membayar keuntungan member lama. Strategi ini menimbulkan kesan bahwa arisan berjalan lancar. Namun, kenyataannya skema tersebut rapuh. Begitu jumlah member baru menurun dan aliran dana tersendat, sistem runtuh dan menyingkap penipuan besar yang ia jalankan. Barang Bukti Bernilai Tinggi yang Diamankan Polisi Polisi menemukan banyak barang bukti saat penggeledahan. Dari koperasi simpan pinjam, mereka menyita uang tunai sebesar Rp508,8 juta. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah motor PCX, surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, serta lima cincin emas lengkap dengan surat keasliannya. Tidak hanya itu, mereka juga mengamankan paspor milik ENZ dan anaknya, beberapa tas bermerek Gucci dan Dior, serta buku catatan arisan yang memuat daftar setoran korban. Petugas turut menyita rekening koran, piala penghargaan, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Kerugian Fantastis dan Ancaman Hukuman Berat Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menegaskan bahwa total kerugian akibat kasus ini mendekati Rp20 miliar. Jumlah itu membuat skandal ini menjadi salah satu penipuan arisan terbesar di wilayah tersebut. Polisi menjerat ENZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara. Peringatan Keras bagi Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya pada tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat patut dicurigai sebagai skema Ponzi. Jika masyarakat menemukan indikasi serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Langkah cepat bisa menghentikan penipuan dan mencegah lebih banyak korban yang kehilangan uang. Business arisan bodong Lamonganarisan onlineENZ penipu arisaninvestasi ilegalkasus arisan terbesar di Lamongankerugian Rp20 miliarkorban arisan bodongpenipuan arisanpenipuan berkedok arisanskema ponzi arisan