Sidak Penipuan Kavling di Sidoarjo: Pengembang Janji Kembalikan Dana Korban 100 Persen Cahaya Cinta, August 22, 2025August 28, 2025 Sidak Penipuan Kavling di Sidoarjo: Pengembang Janji Kembalikan Dana Korban 100 Persen beritapenipuan.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak ke PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property. Sidak berlangsung di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kamis (21 Agustus 2025). Pemerintah kota dan kabupaten bergerak cepat setelah muncul laporan dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan lebih dari 160 warga, mayoritas berasal dari Surabaya. Armuji menekankan perlunya kolaborasi lintas wilayah untuk menyelesaikan kasus ini. Kronologi Penipuan dan Dampak Kerugian Kuasa hukum korban, Tjetjep M. Yasin, mengungkap bahwa PT MTB menjual tanah kavling yang belum berstatus hak milik atas nama pengembang. Setiap korban telah membayar lebih dari Rp 100 juta per unit, baik secara lunas maupun cicilan. Beberapa korban membeli lebih dari satu kavling. Pengembang menawarkan tanah yang sebenarnya tidak tersedia. Meskipun beberapa korban menerima dokumen perjanjian, dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani di hadapan notaris, sehingga transaksi tidak sah secara hukum. Yasin menyoroti penggunaan Ikatan Jual Beli (IJB) palsu sebagai modus penipuan. Dalam IJB, terdapat klausul pengembalian dana hanya 60 persen jika batal, padahal tanah kavling tidak pernah direalisasikan. Korban menuntut pengembalian dana secara penuh dan mendesak pengembang bertanggung jawab atas janji yang diinginkan masyarakat. Mediasi dan Janji Pengembang Dalam mediasi panjang, Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha, mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada korban. Ia menyatakan tidak berniat menipu dan berjanji mengembalikan dana secara penuh. Pengembalian dilakukan lima korban per bulan mulai September 2025, tanpa skema cicilan. Kuasa hukum korban memastikan proses pengembalian dana diawasi ketat. Yasin menegaskan akan membuat perjanjian resmi di hadapan kepolisian agar pengembang menepati janji. Koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Polres Sidoarjo, akan terus dilakukan untuk memastikan kesepakatan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Imbauan Pemerintah dan Perlindungan Konsumen Armuji menekankan masyarakat harus berhati-hati saat membeli tanah atau properti. Banyak oknum mencari keuntungan dengan menjual aset yang bukan milik mereka. Pemerintah mendorong calon pembeli untuk selalu memeriksa keaslian dokumen dan memastikan transaksi dilakukan di hadapan notaris atau pejabat berwenang. Kasus PT MTB menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengembang lain. Transparansi transaksi, pengawasan legalitas proyek, dan langkah preventif menjadi kunci mencegah penipuan serupa. Kolaborasi lintas pemerintah kota dan kabupaten akan terus diperkuat untuk melindungi konsumen serta menegakkan hukum bagi pihak yang melanggar. Business pengembalian dana korban penipuanpenipuan kavling SidoarjoPT MTB Propertysidak jual beli properti fiktiftanah kavling ilegal