Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Sindikat Penipuan Tukar Kartu ATM Cahaya Cinta, August 21, 2025September 6, 2025 Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Sindikat Penipuan Tukar Kartu ATM beritapenipuan.id -Polisi Bandara Soekarno-Hatta kembali membuktikan kewaspadaan mereka terhadap tindak kejahatan. Kali ini mereka membongkar sindikat penipuan bermodus tukar kartu ATM yang menargetkan penumpang pesawat. Sindikat itu bergerak cepat, lihai menukar kartu asli dengan kartu mirip, lalu menguras saldo korban hingga puluhan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap satu pelaku residivis, sementara dua rekan lainnya masuk dalam daftar pencarian. Laporan Cepat Korban Jadi Pemicu Terungkapnya Sindikat Kasus bermula ketika penumpang berinisial MN melapor ke polisi. Ia kehilangan saldo rekening sebesar Rp41 juta usai didatangi dua orang yang menawarkan bisnis elektronik. Korban baru saja tiba dari Kupang dan tengah menunggu jadwal penerbangan ke Lampung. Kedua pelaku mengajaknya menuju mesin ATM Terminal 2, dengan dalih korban perlu memperlihatkan saldo rekening. Saat itulah mereka menukar kartu asli milik MN dengan kartu serupa. Setelah menukar kartu, pelaku bahkan membawa korban ke dalam mobil dengan alasan memperlancar proses transaksi bisnis. Mereka lalu menurunkan korban kembali di terminal. Tidak lama kemudian, MN menerima notifikasi transaksi mencurigakan. Ia segera menyadari saldo rekeningnya terkuras dan langsung mendatangi Polres Bandara untuk melapor. Polisi Gerak Cepat Identifikasi dan Tangkap Pelaku Tim Polres Bandara langsung menindaklanjuti laporan itu. Mereka berhasil menangkap satu pelaku berinisial MAZ, residivis kasus penipuan asal Bogor. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM miripan yang digunakan untuk menipu korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAZ tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, berinisial A dan M. Polisi kini memburu keduanya dan sudah mengantongi identitas mereka. Penyidik menjerat MAZ dengan pasal penipuan KUHP 378 dan penggelapan KUHP 372. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan mereka tuntaskan secara menyeluruh demi memberikan efek jera. Polisi Ingatkan Penumpang Bandara Lebih Waspada Kasus ini membuat polisi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Mereka menegaskan, penumpang tidak boleh menyerahkan kartu ATM maupun PIN kepada siapa pun, meski pihak tersebut mengaku resmi. Polisi juga meminta masyarakat segera menolak tawaran bisnis yang tidak masuk akal, apalagi bila dilakukan di area publik seperti bandara. Petugas keamanan siap menerima laporan kapan saja bila penumpang menemukan gelagat mencurigakan. Kecepatan Polisi Tingkatkan Kepercayaan Publik Aksi cepat Polres Bandara dalam menangani kasus ini memperlihatkan kesiapsiagaan aparat di pusat transportasi vital. Mereka langsung menindak laporan korban, mengidentifikasi pelaku, dan menangkap residivis hanya dalam waktu singkat. Respons tegas itu membuktikan komitmen polisi menjaga rasa aman masyarakat di bandara. Selain melakukan penindakan, polisi juga berencana memperkuat patroli di area rawan, termasuk sekitar mesin ATM. Edukasi keselamatan bagi penumpang akan diperluas melalui berbagai saluran agar masyarakat tidak mudah terjebak. Dengan langkah itu, Polres Bandara ingin memastikan setiap orang yang bepergian lewat Soekarno-Hatta merasa aman dan terlindungi dari modus kejahatan serupa. Business kartu ATM ditukarkejahatan bandaramodus penipuan mesin ATMpenipuan bandara Soekarno-Hattapenipuan berkedok bisnispenipuan tukar kartu ATMpolisi tangkap penipu ATMresidivis penipuansaldo rekening dikurastips keamanan di bandara