Polda Jatim Kumpulkan Bukti Dugaan Penipuan Investasi Kripto oleh Influencer Timothy dan Kalimasada Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Polda Jatim Mengumpulkan Bukti Dugaan Penipuan Investasi Kripto oleh Dua Influencer SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumpulkan alat bukti dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan dua influencer, Timothy Ronald dan Kalimasada. Langkah ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua warga yang mengaku menjadi korban pada Selasa, 20 Januari 2026 malam. Dua pelapor tersebut adalah Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes asal Surabaya. Keduanya melaporkan dugaan penipuan investasi kripto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/87/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Polda Jatim Menangani Laporan Korban dalam Tahap Awal Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan kini masih berada pada tahap awal penanganan. Penyidik fokus mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Jules menjelaskan bahwa proses pendalaman laporan menjadi langkah krusial sebelum kepolisian menentukan status hukum perkara tersebut. Apabila hasil pengumpulan bukti menguatkan dugaan pidana, penanganan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Penyidik Mendalami Peran Timothy Ronald dan Kalimasada Selain memverifikasi laporan, penyidik Polda Jatim juga mendalami peran Timothy Ronald dan Kalimasada dalam dugaan penipuan tersebut. Polisi akan meminta keterangan dari para pelapor maupun pihak terlapor untuk menelusuri hubungan langsung antara influencer dan para korban. Kepolisian menilai klarifikasi dari seluruh pihak penting untuk mengungkap pola investasi yang ditawarkan serta peran masing-masing individu dalam aktivitas tersebut. Kuasa Hukum Korban Mengungkap Modus Investasi Berlapis Kuasa hukum Yohanes, M. Lutfi Rizal, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan dilakukan melalui pembukaan kelas investasi kripto dengan janji keuntungan berlipat. Pelaku menawarkan skema pendidikan dan keanggotaan yang diklaim mampu menggandakan modal peserta. Menurut Lutfi, akademi investasi tersebut menyediakan berbagai paket kelas dan keanggotaan dengan nilai bervariasi. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 9 juta hingga mencapai Rp 750 juta, tergantung level dan fasilitas yang dijanjikan. Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta Rupiah Lutfi menyebutkan nilai kerugian yang dialami korban berbeda-beda. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 750 juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta. Polda Jawa Timur memastikan proses pendalaman kasus akan terus berjalan secara profesional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Business penipuan investasi kripto Polda Jatim