Tergiur Janji Manis Tetangga, Ratusan Juta Raib dalam Investasi Sapi Cahaya Cinta, May 8, 2026 Polisi Pati mengungkap penipuan investasi sapi dan menangkap pelaku Seorang warga Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial FEN (44), mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah mengikuti investasi jual beli sapi yang ditawarkan tetangganya sendiri, S (40). Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang membuat modal usahanya tidak kembali. Perkara ini bermula pada Oktober 2024. Saat itu, S mendatangi korban dan menawarkan kerja sama investasi jual beli sapi dengan janji keuntungan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan. Tawaran tersebut membuat korban tertarik karena pelaku meyakinkan bahwa bisnis yang dijalankan memiliki perputaran keuntungan yang stabil. FEN kemudian menyetorkan modal secara bertahap. Korban menyerahkan dana melalui transfer bank dan pembayaran tunai hingga total nilai investasi mencapai Rp255 juta. Pada awal kerja sama, pelaku sempat memberikan keuntungan sebanyak tiga kali dengan total Rp30 juta. Kondisi itu membuat korban semakin yakin bahwa investasi tersebut benar-benar berjalan. Korban melapor setelah pelaku berhenti membayar keuntungan Setelah beberapa bulan berjalan, situasi berubah. Pelaku mulai berhenti memberikan keuntungan kepada korban. Tidak hanya itu, S juga sulit dihubungi dan sempat menghilang tanpa memberikan penjelasan mengenai kelanjutan dana investasi. Merasa mengalami kerugian besar, FEN akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukolilo. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui perkara tersebut. Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan bahwa penyidik menduga kasus tersebut mengarah pada tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus kerja sama investasi. Menurutnya, pelaku menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan agar korban percaya dan bersedia menyerahkan dana. Polisi memeriksa saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa dua saksi berinisial YR dan MS untuk memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen transaksi keuangan dari salah satu bank milik pemerintah sebagai bagian dari pembuktian. Setelah seluruh bukti terkumpul, anggota Polsek Sukolilo berhasil menangkap S. Polisi kemudian memeriksa pelaku secara intensif sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Pati. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya. Business penipuan investasi sapi Pati