Pengelola Arisan di Subang Bantah Tipu Miliaran: Itu Fitnah, Uang Macet di “Member” Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Pengelola Arisan di Subang Membantah Tuduhan Penipuan Miliaran dan Menyebut Uang Macet di Anggota SUBANG – Pengelola arisan dan investasi di Subang berinisial AEF membantah tuduhan penipuan miliaran rupiah yang dilaporkan ke Polres Subang. AEF menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menegaskan bahwa persoalan utama muncul karena dana arisan macet di sejumlah anggota yang telah menerima pencairan namun berhenti menyetor. Kasus ini mencuat setelah empat ibu rumah tangga melaporkan dugaan investasi dan arisan bodong ke Polres Subang pada Sabtu (3/1/2026). Para pelapor mengaku mengalami kerugian total Rp 320 juta dari skema yang dikelola AEF. Pengacara korban bahkan menaksir kerugian seluruh anggota bisa mencapai miliaran rupiah. AEF Menyatakan Pelapor Mengetahui Aliran Dana Arisan AEF menjelaskan bahwa para pelapor memahami mekanisme dan aliran dana arisan sejak awal. Ia menyebut salah satu pelapor berperan sebagai admin sehingga mengetahui siapa saja anggota yang macet setoran. Menurut AEF, sebagian anggota yang telah menerima arisan justru berhenti membayar kewajiban bulanan dan menolak saat ditagih. AEF menegaskan dirinya tidak membawa kabur atau menggelapkan uang peserta. Ia menyatakan dana tersendat karena kegagalan anggota memenuhi kewajiban setelah menang arisan, sehingga arus kas kelompok terganggu dan berdampak pada pembayaran ke anggota lain. Pengelola Menepis Klaim Kerugian hingga Rp 3 Miliar AEF juga membantah klaim kerugian hingga Rp 3 miliar. Ia menyebut jumlah peserta arisan sekitar 200 orang dengan nilai total dana sekitar Rp 800 juta. Menurutnya, angka miliaran rupiah tidak sesuai dengan fakta lapangan dan membesar-besarkan perkara. Meski demikian, AEF membenarkan bahwa peserta menginvestasikan dana dengan janji imbal hasil 20 persen per bulan. Ia mengakui skema tersebut mengalami masalah ketika tingkat kemacetan setoran meningkat dan tidak sebanding dengan pencairan yang sudah terjadi. Pengelola Menunjukkan Itikad Baik dengan Skema Pelunasan AEF menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pelunasan secara bertahap kepada peserta yang terdampak. Ia mengklaim sekitar 70 peserta masih menjalani proses pelunasan. AEF juga mengaku menawarkan cicilan pokok tanpa bunga kepada para pelapor, namun opsi tersebut ditolak karena pelapor meminta pelunasan sekaligus. Terkait proses hukum, AEF menyebut belum menerima panggilan pemeriksaan dari Satreskrim Polres Subang hingga Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan siap memberikan keterangan kapan pun diminta aparat penegak hukum. Business pengelola arisan Subang bantah penipuan