Ngaku-ngaku Jadi Pemilik Hotel, Pria Ini Dibui 6 Bulan! Cahaya Cinta, March 24, 2026 Pengadilan Hukum Pria di New York Usai Mengaku Pemilik Hotel Pria Klaim Kepemilikan New Yorker Hotel dan Jalani Penjara Jakarta – Mickey Barreto menghadapi hukuman enam bulan penjara dan lima tahun masa percobaan setelah pengadilan menegakkan dakwaan penipuan atas klaim palsu kepemilikan New Yorker Hotel. Barreto awalnya memesan kamar seharga US$ 200,57 atau sekitar Rp 3,4 juta pada awal kunjungannya ke hotel tersebut bersama pasangannya, Matthew Hannan. Keesokan harinya, ia mengajukan kontrak sewa enam bulan dan kemudian diusir oleh pihak hotel. Pria Gunakan Dokumen Palsu untuk Menguasai Hotel Setelah diusir, Barreto menggugat Asosiasi Roh Kudus untuk Unifikasi Kekristenan Dunia, pemilik gedung, dan memenangkan persidangan karena perwakilan gereja tidak hadir. Barreto kemudian menempati hotel tanpa membayar sewa, memanfaatkan Undang-Undang Kode Stabilisasi Sewa Kota New York yang memberi hak sewa enam bulan bagi penyewa kamar individual di gedung lawas. Tidak berhenti di situ, Barreto sempat menyamar sebagai pemilik hotel dan menuntut uang sewa dari penyewa lain, termasuk restoran TickTock. Ia juga mendaftarkan hotel atas namanya di Departemen Perlindungan Lingkungan Kota, mencoba mengendalikan rekening bank hotel. Klaim kepemilikan palsu ini ia sebarkan melalui LinkedIn dan situs web kota, sehingga pihak Gereja Unifikasi menyadari penipuan tersebut dan menggugatnya. Kejaksaan Tangani Kasus dan Penipuan Ditindaklanjuti Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan menangkap Barreto pada Februari 2024 dan menuntutnya atas pembuatan catatan properti palsu. Jaksa menekankan bahwa Barreto menghindari pembayaran sewa senilai ribuan dolar serta mencoba membebankan biaya sewa kepada pihak lain. Ia menghadapi 24 dakwaan, termasuk 14 dakwaan penipuan berat. Pada Februari 2026, Barreto mengaku bersalah atas pengajuan dokumen palsu, dan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dan masa percobaan. Barreto membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah berniat menipu dan tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindakannya. Namun, pengadilan menegaskan bahwa klaim palsu dan penyalahgunaan dokumen tetap merupakan tindak pidana yang merugikan pihak lain. Business klaim palsu New Yorker Hotel