Pasutri Kabur Tinggalkan 14 Pesanan, Restoran Kemang Alami Kerugian Rp 500 Ribu Cahaya Cinta, September 27, 2025October 1, 2025 beritapenipuan.id – Jakarta Selatan, 27 September 2025 — Sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, harus menelan kerugian setelah pasangan suami istri (pasutri) kabur membawa 14 pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran. Nilai kerugian yang ditanggung pihak restoran mencapai sekitar Rp 500 ribu. Kronologi Pemesanan Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Pasutri itu datang dan memesan 11 jenis makanan serta 3 minuman. Total tagihan yang tercatat sebesar Rp 530.150. Saat menunggu pesanan, mereka mengeluhkan lamanya proses penyajian. Bahkan, keduanya sempat masuk ke area dapur restoran dengan alasan ingin mengambil sendiri pesanan yang dibuat. Setelah pesanan lengkap, bukannya menyelesaikan pembayaran, pasangan tersebut justru langsung meninggalkan lokasi. Mereka membawa seluruh makanan dan minuman tanpa permisi kepada kasir maupun pelayan yang bertugas. Terekam CCTV dan Somasi Pemilik Aksi pasutri itu terekam jelas melalui kamera pengawas yang terpasang di beberapa sudut restoran. Rekaman kemudian beredar luas di media sosial, sehingga publik ikut menyoroti kejadian tersebut. Pemilik restoran yang merasa dirugikan kemudian mengirimkan somasi resmi kepada pasangan tersebut. Kuasa hukum restoran, Eishen Simatupang, menegaskan pihaknya telah memberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. “Kami sudah kirimkan somasi, tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kami berikan,” ujarnya. Karena tidak ada itikad baik, pihak restoran akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan Polisi dan Proses Hukum Pemilik restoran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dengan nomor laporan resmi. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, membenarkan adanya laporan pencurian dengan kerugian sekitar Rp 500 ribu. Polisi saat ini sedang memeriksa keterangan saksi, termasuk pegawai restoran, serta mengumpulkan bukti pendukung. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik menilai tindakan pasutri tersebut berpotensi melanggar pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bila terbukti, keduanya dapat dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana. Catatan dan Upaya Pencegahan Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha kuliner. Meski nilai kerugiannya relatif kecil, dampak yang dirasakan cukup besar karena merugikan secara finansial sekaligus mencoreng citra restoran. Pemilik usaha didorong untuk memperketat sistem pembayaran, misalnya dengan menerapkan pembayaran di muka bagi pesanan dalam jumlah besar. Selain itu, konsumen diharapkan menjaga etika dan tidak merugikan pihak penyedia jasa. Tindakan kabur setelah makan bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Kasus pasutri ini menunjukkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tetap memiliki risiko besar bila tidak diselesaikan dengan cara yang benar. Business berita hukum Jakarta 2025kasus restoran Jakarta Selatanlaporan Polsek Mampangmakan tanpa bayarpasutri kabur dari restoranpasutri penipupencurian makanan Jakartapenipuan restoran Kemangsomasi pelangganterekam CCTV