Oknum PNS Kemenag Situbondo Diduga Tipu Calon Jamaah Haji dengan Janji Percepatan Keberangkatan Cahaya Cinta, October 16, 2025October 29, 2025 beritapenipuan.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Situbondo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji. Ia diduga meminta uang dalam jumlah puluhan juta rupiah dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci. Kronologi Penipuan dan Nilai Kerugian Tersangka berinisial MH (54), yang menjabat sebagai PNS di KUA Kabupaten Situbondo, memanfaatkan posisi kerjanya untuk meyakinkan calon jamaah bahwa ia memiliki akses istimewa dalam pengurusan haji reguler. Ia dilaporkan meminta uang sebesar Rp53 juta dari satu korban dengan inisial A dan Rp44 juta dari korban lain berinisial S dengan alasan biaya percepatan keberangkatan serta pengurusan administratif ke Kemenag. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Berkas kasus ini kini sudah dalam proses penyidikan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Situbondo. Tindakan Kepolisian dan Status Tersangka Polres Situbondo telah menahan MH setelah menyelesaikan pemeriksaan awal. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sembilan lembar kuitansi bermaterai yang menunjukkan transaksi uang dari korban ke tersangka. Saat diperiksa, tersangka sempat mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk melunasi utang. Reaksi Kemenag dan Langkah Hukum Selanjutnya Kementerian Agama Kabupaten Situbondo menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus untuk mempercepat keberangkatan haji di luar prosedur resmi. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Situbondo menekankan bahwa daftar tunggu haji dikelola langsung oleh sistem pusat dan tidak bisa dimanipulasi oleh siapapun, termasuk pejabat internal. Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh integritas dalam pelayanan publik. Pesan Penting bagi Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap iming-iming percepatan keberangkatan haji. Segala bentuk tawaran yang tidak disertai dokumen resmi harus dihindari. Calon jamaah disarankan untuk selalu berkoordinasi langsung dengan kantor Kemenag setempat dan memastikan semua pembayaran dilakukan melalui jalur resmi. Dengan langkah penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara haji tetap terjaga. Business kasus haji SitubondoMH tersangkaPasal 372 KUHPPasal 378 KUHPpenggelapan dana jamaahpenipuan calon jamaah hajipercepatan haji palsuPNS KUA Situbondo