OJK Tekankan Pentingnya Lapor 15 Menit Pertama agar Dana Korban Scam Bisa Diselamatkan Cahaya Cinta, August 22, 2025August 28, 2025 OJK Tekankan Pentingnya Lapor 15 Menit Pertama agar Dana Korban Scam Bisa Diselamatkan beritapenipuan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa korban penipuan digital harus segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) maksimal 15 menit setelah kejadian. OJK menyebut waktu singkat ini sebagai zona krusial, karena laporan cepat memberi peluang lebih besar untuk memblokir dan mengamankan dana sebelum pelaku memindahkan uang ke berbagai rekening atau platform digital. Zona Kritis: 12 Jam vs 15 Menit Pertama OJK menyoroti fakta bahwa masyarakat Indonesia rata-rata baru melapor setelah 12 jam kejadian. Kondisi ini berbeda dengan negara lain, di mana korban bisa melapor hanya dalam hitungan menit. OJK menjelaskan bahwa menit-menit awal sangat menentukan. Jika korban melapor segera, aparat dan IASC bisa bergerak cepat melakukan pemblokiran. Namun, jika dana sudah berpindah ke banyak rekening, proses pelacakan dan pengembalian menjadi jauh lebih rumit. Karena itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda laporan. Hambatan yang Membuat Laporan Terlambat Beberapa faktor menyebabkan korban sering gagal melapor tepat waktu. Banyak korban tidak langsung menyadari bahwa mereka sudah menjadi sasaran penipuan. Selain itu, penipuan sering terjadi pada malam hari atau akhir pekan ketika layanan lembaga resmi terbatas. Faktor psikologis juga memengaruhi, karena sebagian korban merasa malu atau takut dihakimi orang lain. OJK menekankan bahwa rasa malu hanya memperbesar kerugian. Korban harus mengutamakan keselamatan dana daripada perasaan pribadi. Fakta dari IASC: Ribuan Rekening Terblokir Sejak berdiri pada November 2024 hingga 17 Agustus 2025, IASC menerima 225.281 laporan penipuan keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,6 triliun. Dari laporan tersebut, IASC berhasil memblokir 72.145 rekening dengan nilai dana yang diamankan sebesar Rp 349,3 miliar. Setiap hari, IASC menerima 700–800 laporan penipuan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Singapura (140 laporan), Hong Kong (124 laporan), dan Malaysia (130 laporan). Data ini menunjukkan betapa besar skala penipuan digital di Indonesia sekaligus pentingnya kecepatan laporan masyarakat. Strategi Pencegahan dan Edukasi Publik OJK mendorong masyarakat, industri keuangan, dan lembaga terkait untuk bertindak lebih sigap. Korban harus segera melapor jika melihat transaksi mencurigakan. Bank dan perusahaan keuangan perlu memperkuat sistem deteksi dini agar transaksi penipuan bisa dicegah sejak awal. Selain itu, OJK terus menggencarkan kampanye literasi digital agar masyarakat melek teknologi, memahami prosedur pelaporan, dan lebih kritis terhadap tawaran mencurigakan. OJK menegaskan bahwa pencegahan selalu lebih efektif daripada penanganan. Laporan cepat dalam 15 menit pertama dapat menyelamatkan dana, sementara keterlambatan justru memperbesar peluang kerugian. Business cara blokir rekening penipulapor penipuan 15 menit pertamaOJK IASCpenipuan digital Indonesiapenyelamatan dana korban scam