OJK: Kerugian Warga RI Akibat Penipuan Capai Rp 6,1 Triliun Cahaya Cinta, October 9, 2025October 18, 2025 beritapenipuan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masyarakat Indonesia yang melaporkan kasus penipuan telah menderita kerugian senilai Rp 6,1 triliun sejak November 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 374,2 miliar telah diblokir oleh pihak berwenang. Sumber Data & Jumlah Pengaduan Angka kerugian tersebut bersumber dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC), unit bentukan OJK untuk menampung pengaduan konsumen. Dalam periode Januari–September 2025, tercatat 17.531 pengaduan entitas ilegal. Dari jumlah itu, 13.999 laporan terkait pinjol ilegal dan 3.532 laporan investasi ilegal. Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) sudah menghentikan 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal yang aktif melalui aplikasi atau situs daring. Upaya Pemblokiran dan Sanksi OJK melalui IASC dan Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap dana korban. Sebanyak Rp 374,2 miliar dana korban telah diblokir di berbagai rekening. Untuk menanggulangi praktik ilegal, OJK menerbitkan sejumlah tindakan administrasi terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar. Selama Januari–September 2025, OJK memberi 119 peringatan, 32 instruksi tertulis, dan 33 denda administratif kepada pelaku. Tuntutan Perlindungan & Edukasi Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menekankan bahwa angka kerugian ini menjadi peringatan bahwa penipuan daring sangat merugikan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan platform investasi atau pinjaman sudah terdaftar resmi. OJK berharap setiap kasus penipuan ditangani cepat melalui IASC dan kerja sama lintas lembaga untuk mempercepat pemblokiran dana. Business Indonesia Anti Scam Centerinvestasi ilegalkerugian penipuan daringOJK laporan penipuan onlinepemblokiran dana korban penipuanperlindungan konsumen OJKpinjol ilegalSatgas PASTI