Dari Deepfake hingga Impersonasi, OJK Akui Tantangan Pengawasan Keuangan Kian Rumit Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 OJK Sebut Penipuan Keuangan Makin Rumit Akibat Teknologi Digital dan Deepfake Ketua OJK Tegaskan Modus Scam Makin Canggih dan Lintas Negara Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tantangan industri keuangan kian kompleks seiring pesatnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kejahatan berbasis teknologi kini bersifat lintas negara, sehingga aparat menghadapi kesulitan dalam membendung berbagai modus penipuan yang semakin canggih. OJK Catat Penanganan Korban Scam dan Penangkapan Pelaku Mahendra menyoroti dua keberhasilan aparat dalam menindak kejahatan daring. Pertama, pemulangan sekitar 150 warga negara Indonesia dari Kamboja yang terlibat aktivitas penipuan online. Kedua, penangkapan sejumlah warga negara asing pelaku scam oleh pihak imigrasi di Tangerang. Ia menegaskan, peristiwa ini menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons kejahatan lintas batas yang mengancam sektor keuangan. Pelaku Manfaatkan Deepfake dan Impersonasi untuk Tipu Korban Ketua OJK menjelaskan bahwa para pelaku scam kini memanfaatkan teknologi canggih, seperti pemalsuan wajah (deepfake), audio, video, hingga manipulasi identitas. Modus impersonasi ini membuat korban sulit membedakan transaksi sah dan penipuan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan. Mahendra menyebutkan, “Pelaku semakin memanfaatkan kecerdasan buatan, termasuk deepfake dan pemalsuan audio, video, serta berbagai bukti dari impersonasi pihak lain untuk modus penipuan.” OJK Terapkan Strategi Preventif dan Proaktif Hadapi Scam Untuk menghadapi ancaman ini, OJK mendorong pendekatan preventif melalui penguatan literasi keuangan, edukasi publik, dan peningkatan sistem deteksi di seluruh pelaku jasa keuangan. Upaya proaktif dilakukan dengan mempercepat penanganan laporan korban, melacak aliran dana, memblokir rekening terindikasi, hingga mengembalikan dana. Seluruh langkah dijalankan secara koordinatif dengan lintas otoritas, termasuk melalui Satgas PASTI. OJK dan Bank Kembalikan Rp161 Miliar ke Korban Scam Sebelumnya, OJK bersama perbankan telah mengembalikan dana Rp161 miliar kepada masyarakat korban scam yang melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Mahendra menekankan, jumlah pengembalian tersebut baru sekitar 5 persen dari total laporan yang tercatat, namun sebanding dengan capaian negara lain yang menghadapi kasus serupa. Business OJK hadapi scam digital