Mbah Tarman Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Cek Rp 3 M, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Penipuan Barang Antik Cahaya Cinta, October 11, 2025October 18, 2025 beritapenipuan.id – Mbah Tarman (74), pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah menikahi gadis muda asal Pacitan, Shela Arika (24), dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar. Namun, belakangan terungkap bahwa cek tersebut diduga palsu dan belum dapat dicairkan. Lebih mengejutkan lagi, Mbah Tarman ternyata pernah dipenjara karena kasus penipuan barang antik senilai triliunan rupiah. Pernikahan Mewah yang Berujung Kontroversi Pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika digelar pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Prosesi ijab kabul berjalan lancar dan disaksikan oleh sejumlah tamu undangan. Namun, setelah pernikahan tersebut viral di media sosial, muncul kabar bahwa cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar ternyata palsu dan tidak dapat dicairkan. Selain itu, Mbah Tarman juga dikabarkan membawa kabur sepeda motor milik keluarga istrinya. Rekam Jejak Kriminal Mbah Tarman Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengonfirmasi bahwa Mbah Tarman pernah dipenjara selama kurang lebih dua tahun terkait kasus penipuan barang antik. Pada Februari 2022, Tarman ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk disidangkan. Nomor perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Wonogiri adalah 47/Pid.B/2022/PN Wng. Dalam perkara tersebut, Tarman didakwa telah menipu seorang saksi bernama Kamid dengan menjanjikan penjualan pedang samurai langka yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 20 triliun. Tarman mengaku akan menjual pedang tersebut dan memberikan surat-surat palsu yang seolah-olah berasal dari pihak Bank Mandiri. Namun, setelah dilakukan pengecekan, surat-surat tersebut ternyata tidak valid. Dampak Sosial dan Hukum Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama terkait dengan maraknya penipuan yang memanfaatkan media sosial dan identitas palsu. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dengan orang yang baru dikenal secara daring. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen dan informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Saat ini, Mbah Tarman tengah menjalani proses hukum terkait kasus pernikahan dengan mahar cek palsu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan adil. Business cek palsu Rp 3 miliarhukum penipuan Indonesiakasus penipuan barang antikMbah Tarman penipuanpenipuan mahar cek palsupenipuan media sosialpernikahan kontroversial