Kerugian akibat Scam di Kalteng Capai Rp 32,27 Miliar, Modus Pinjol hingga Investasi Ilegal Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 OJK Mencatat Kerugian Scam di Kalimantan Tengah Tembus Rp 32,27 Miliar Sepanjang 2025 OJK Kalimantan Tengah Memantau Lonjakan Penipuan Digital Sektor Keuangan Kasus penipuan digital atau scam di Provinsi Kalimantan Tengah menimbulkan kerugian besar sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat total kerugian konsumen mencapai Rp 32,27 miliar. Pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai modus, mulai dari pinjaman online ilegal hingga investasi bodong yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Kepala OJK Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz menyatakan laporan penipuan digital masih terus masuk hingga akhir tahun. Ia menegaskan pelaku kerap menyamar sebagai penyedia jasa keuangan resmi untuk mengelabui masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan atau tertarik pada iming-iming keuntungan cepat. OJK Mengoptimalkan Peran Indonesia Anti Scam Centre Untuk menekan angka penipuan, OJK Kalimantan Tengah mengoptimalkan peran Indonesia Anti Scam Centre atau IASC sebagai pusat penanganan pengaduan. Primandanu menyampaikan penguatan sistem pengaduan dan literasi keuangan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Berdasarkan data IASC, wilayah Kalimantan Tengah mencatat 2.594 aduan pada periode November 2024 hingga 23 Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan scam di sektor jasa keuangan dengan nilai kerugian kumulatif mencapai Rp 32,27 miliar. Kota Palangka Raya Menjadi Wilayah Pengaduan Tertinggi OJK mencatat Kota Palangka Raya sebagai daerah dengan jumlah aduan tertinggi, disusul Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara. Sebaran ini menunjukkan aktivitas penipuan digital tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga daerah penyangga dengan tingkat literasi keuangan yang belum merata. Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Kalimantan Tengah hingga 30 Desember 2025 mencatat 256 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 45 aduan berkaitan dengan investasi ilegal dan 211 aduan terkait pinjaman online ilegal. Pelaku Memainkan Psikologis Korban Lewat Beragam Modus Primandanu menjelaskan pelaku scam tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memanfaatkan sisi psikologis korban. Modus yang sering digunakan antara lain memanfaatkan ketidaktahuan korban dengan menyamar sebagai aparat atau petugas resmi, serta menciptakan kepanikan melalui pesan darurat yang bersifat emosional. Ia menambahkan sebagian besar korban berasal dari kelompok perempuan dengan persentase 69 persen, sementara laki-laki tercatat 31 persen. Kondisi ini mendorong OJK untuk terus memperkuat edukasi keuangan agar masyarakat lebih waspada dan mampu mengenali tanda-tanda penipuan sejak awal. Business kerugian scam Kalimantan Tengah