Kemenhaj Siap Tindak Tegas Iklan “Haji Tanpa Antre” yang Menyesatkan Cahaya Cinta, October 7, 2025October 15, 2025 beritapenipuan.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan keras kepada publik terkait maraknya iklan “Haji Tanpa Antre” yang beredar di berbagai media sosial dan situs daring. Kemenhaj menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak penyelenggara yang menipu calon jamaah dengan janji keberangkatan cepat tanpa melalui prosedur resmi. Peringatan Resmi dari Kemenhaj Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa setiap iklan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre berpotensi besar sebagai modus penipuan. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran semacam itu karena seluruh proses ibadah haji telah diatur ketat oleh pemerintah melalui sistem kuota dan regulasi resmi.“Masyarakat jangan sampai menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ichsan. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap iklan atau penawaran yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, semua kegiatan penyelenggaraan haji harus melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari Kemenhaj. Modus Penipuan yang Sering Digunakan Kemenhaj memaparkan beberapa modus yang sering dipakai oleh pelaku untuk menipu calon jamaah. Salah satunya adalah penggunaan visa pekerja atau Visa Ummal yang diklaim dapat diubah menjadi izin tinggal (iqomah) untuk berhaji. Selain itu, ada pula yang menawarkan dokumen palsu seperti tasreh atau nusuk haji yang seolah-olah sah.Ichsan menegaskan, dokumen semacam itu tidak diakui secara hukum. Bahkan, warga negara asing yang sudah tinggal lama di Arab Saudi (mukimin) tetap wajib mengikuti prosedur resmi bila ingin berhaji. Modus lain yang banyak ditemukan adalah tawaran berangkat umrah terlebih dahulu setelah Ramadan lalu dijanjikan bisa “diselundupkan” menjadi jamaah haji. Janji ini sering kali disertai permintaan uang muka dalam jumlah besar sebelum keberangkatan. Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat Kemenhaj menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap promosi atau iklan keberangkatan haji wajib mencerminkan fakta dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.Ichsan juga meminta agar penyelenggara resmi menjaga reputasi dan kepercayaan publik. Menurutnya, keberangkatan haji adalah ibadah suci, bukan ladang bisnis yang bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Karena itu, Kemenhaj terus memperketat pengawasan terhadap agen perjalanan dan perusahaan yang mengelola haji maupun umrah. Edukasi Masyarakat dan Langkah Pencegahan Fenomena iklan “Haji Tanpa Antre” menciptakan keresahan di kalangan calon jamaah. Banyak orang tergoda oleh janji cepat berangkat tanpa memahami aturan dan risiko hukum yang mengintai. Kemenhaj menegaskan bahwa sistem antrean haji tidak dapat dilewati karena berhubungan langsung dengan kuota nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas penyelenggara, memastikan izin resmi, dan memeriksa dokumen keberangkatan sebelum melakukan pembayaran. Calon jamaah juga diimbau untuk melaporkan setiap iklan menyesatkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindak sesuai ketentuan.Kemenhaj berharap dengan langkah hukum yang tegas dan edukasi publik yang berkelanjutan, praktik penipuan berkedok “Haji Tanpa Antre” dapat diberantas. Dengan demikian, calon jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, sah, dan sesuai dengan aturan syariat serta ketentuan negara. Business antrean haji resmiHaji Tanpa Antrehukum haji tanpa antrejamaah tertipu hajiKemenhaj peringatan hajimodus penipuan hajipenipuan hajipenipuan travel hajipenyelenggara haji ilegaltasreh haji ilegalumrah jadi hajivisa ummal palsu
beritapenipuan.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan keras kepada publik terkait maraknya iklan “Haji Tanpa Antre” yang beredar di berbagai media sosial dan situs daring. Kemenhaj menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak penyelenggara yang menipu calon jamaah dengan janji keberangkatan cepat tanpa melalui prosedur resmi. Peringatan Resmi dari Kemenhaj Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa setiap iklan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre berpotensi besar sebagai modus penipuan. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran semacam itu karena seluruh proses ibadah haji telah diatur ketat oleh pemerintah melalui sistem kuota dan regulasi resmi.“Masyarakat jangan sampai menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ichsan. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap iklan atau penawaran yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, semua kegiatan penyelenggaraan haji harus melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari Kemenhaj. Modus Penipuan yang Sering Digunakan Kemenhaj memaparkan beberapa modus yang sering dipakai oleh pelaku untuk menipu calon jamaah. Salah satunya adalah penggunaan visa pekerja atau Visa Ummal yang diklaim dapat diubah menjadi izin tinggal (iqomah) untuk berhaji. Selain itu, ada pula yang menawarkan dokumen palsu seperti tasreh atau nusuk haji yang seolah-olah sah.Ichsan menegaskan, dokumen semacam itu tidak diakui secara hukum. Bahkan, warga negara asing yang sudah tinggal lama di Arab Saudi (mukimin) tetap wajib mengikuti prosedur resmi bila ingin berhaji. Modus lain yang banyak ditemukan adalah tawaran berangkat umrah terlebih dahulu setelah Ramadan lalu dijanjikan bisa “diselundupkan” menjadi jamaah haji. Janji ini sering kali disertai permintaan uang muka dalam jumlah besar sebelum keberangkatan. Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat Kemenhaj menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap promosi atau iklan keberangkatan haji wajib mencerminkan fakta dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.Ichsan juga meminta agar penyelenggara resmi menjaga reputasi dan kepercayaan publik. Menurutnya, keberangkatan haji adalah ibadah suci, bukan ladang bisnis yang bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Karena itu, Kemenhaj terus memperketat pengawasan terhadap agen perjalanan dan perusahaan yang mengelola haji maupun umrah. Edukasi Masyarakat dan Langkah Pencegahan Fenomena iklan “Haji Tanpa Antre” menciptakan keresahan di kalangan calon jamaah. Banyak orang tergoda oleh janji cepat berangkat tanpa memahami aturan dan risiko hukum yang mengintai. Kemenhaj menegaskan bahwa sistem antrean haji tidak dapat dilewati karena berhubungan langsung dengan kuota nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas penyelenggara, memastikan izin resmi, dan memeriksa dokumen keberangkatan sebelum melakukan pembayaran. Calon jamaah juga diimbau untuk melaporkan setiap iklan menyesatkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindak sesuai ketentuan.Kemenhaj berharap dengan langkah hukum yang tegas dan edukasi publik yang berkelanjutan, praktik penipuan berkedok “Haji Tanpa Antre” dapat diberantas. Dengan demikian, calon jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, sah, dan sesuai dengan aturan syariat serta ketentuan negara.