Kejati Sulsel OTT Jaksa Gadungan Modus Urus Perkara Korupsi-Lolos PPPK Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Kejati Sulsel Menangkap Jaksa Gadungan yang Menipu Urus Perkara Korupsi dan Janjikan Lolos PPPK Kejati Sulsel Menggelar OTT terhadap Pria yang Mengaku Jaksa di Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial AM alias Pung yang diduga menyamar sebagai jaksa untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi. Pelaku juga menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada korbannya. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan di Jalan Andi Djemma, Makassar, pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Kejati Sulsel turut mengamankan seorang PPPK paruh waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulsel berinisial R. R diduga berperan membantu AM meyakinkan korban dalam menjalankan modus penipuan. Kejati Sulsel Mengungkap Modus Pengurusan Kasus dan Rekrutmen Aparatur Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, OTT dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum yang mengatasnamakan jaksa dan menawarkan jasa pengurusan perkara. Aksi tersebut bermula pada Mei 2025 setelah konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Makassar. R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penyidikan perkara korupsi yang ditangani bidang Pidsus. Selain itu, pelaku menawarkan jasa meloloskan anak korban menjadi CPNS Kejaksaan RI. Pelaku Meminta Uang Ratusan Juta Rupiah Secara Bertahap Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta imbalan uang dengan berbagai alasan. AM menerima Rp45 juta secara bertahap melalui transfer dan tunai untuk pengurusan perkara. Selain itu, pelaku juga meminta total Rp170 juta dengan dalih biaya kelulusan CPNS, termasuk seragam, tiket pesawat, dan akomodasi ke Jakarta. Pelaku bahkan meminta korban mengaburkan aset dengan memindahkan dana dari rekening korban ke rekening AM serta menarik uang tunai. Dalam aksinya, AM juga menghubungi sejumlah pihak melalui pesan WhatsApp untuk memperkuat kesan seolah pengurusan perkara benar-benar berjalan. Kejati Sulsel Menjerat Pelaku dengan Pasal Obstruction of Justice Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya menghalangi proses penyidikan. Keduanya kini diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Business Kejati Sulsel OTT jaksa gadungan