Kasus Penipuan Investasi Rp 28 M Naik Sidik, Bupati Sidoarjo Sebut Itu Dana Kampanye Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Masuk Tahap Penyidikan dan Bupati Sidoarjo Memberi Klarifikasi SIDOARJO – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi resmi meningkat ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Menyikapi perkembangan tersebut, Subandi akhirnya menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan investasi, melainkan dana kampanye. Subandi menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (22/1/2026). Ia menyebut pelaporan yang diajukan tidak tepat sasaran karena mengonstruksikan dana kampanye sebagai investasi perumahan. Menurutnya, narasi tersebut keliru dan menyesatkan. Subandi Menyatakan Dana yang Dipersoalkan Merupakan Dana Kampanye Subandi menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut diajukan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu turut mencantumkan nama anak pertamanya, M Rafi Wibisono, yang merupakan anggota DPRD Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan oleh pelapor berinisial RM merupakan bagian dari kebutuhan kampanye politik. Subandi menyatakan bahwa seseorang yang pernah berkecimpung di dunia politik seharusnya memahami perbedaan antara dana kampanye dan investasi bisnis. Karena itu, ia menilai tudingan investasi tidak berdasar. Bupati Menyoroti Ketiadaan Bukti Administratif Investasi Subandi juga menekankan bahwa tuduhan investasi seharusnya didukung bukti administratif yang jelas. Ia menyebut bukti tersebut meliputi dokumen transfer dana, kuitansi pembayaran, serta perjanjian kerja sama tertulis. Hingga kini, menurutnya, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan adanya perjanjian investasi sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai pelaporan tersebut berangkat dari penafsiran sepihak terhadap dana kampanye yang kemudian diklaim sebagai investasi. Subandi kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bisnis atau janji pengembalian keuntungan sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor. Penyidik Bareskrim Mendalami Keterangan dan Alat Bukti Sebelumnya, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa Subandi dan Rafi diduga menjanjikan proyek pembangunan perumahan dengan imbalan hasil investasi. Namun, proyek tersebut diklaim tidak pernah terealisasi dan lahan yang dijanjikan masih berupa persawahan. Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal 20 Januari 2026. Penyidik kini terus mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Business kasus penipuan investasi Rp 28 miliar Sidoarjo