Impulsif dan Nekat, Sisa Uang Penipu Kontrakan Bekasi Hanya Rp 45 Juta Dobe Kurniawan, July 28, 2025 Berita Penipuan , BEKASI – Penipuan kontrakan fiktif yang merugikan puluhan orang di Jakasampurna, Bekasi Barat akhirnya terbongkar. Dua wanita, Karsih (48) dan Yurike (54), ditangkap polisi setelah sempat buron sejak akhir Juni 2025. Dua pelaku ini diketahui menipu setidaknya 77 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Mereka menawarkan unit kontrakan murah lewat media sosial, lalu melakukan transaksi hanya dengan kuitansi tanpa dokumen sah. Ditangkap di Dua Kota Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025), sementara Yurike dibekuk di Bekasi pada Kamis (24/7/2025). Karsih mengaku sebagai pemilik kontrakan, sedangkan Yurike bertugas mengiklankan lewat Facebook dan menjebak calon korban agar bertemu di lokasi. Di sana, korban ditipu dengan transaksi palsu yang seolah sah karena ada orang yang mengaku notaris. Uang Ludes, Tinggal Rp 45 Juta Saat ditangkap, uang sisa yang disita dari tangan pelaku hanya tersisa Rp 45 juta. Sisanya telah dibelanjakan secara impulsif—mulai dari tabung gas elpiji, sepeda motor, hingga mobil. Yurike bahkan memakai bagian hasil penipuan untuk keperluan pribadi dan membayar utang. “Sebagian uang dipakai beli gas, motor, mobil, dan keperluan lainnya,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025). Skema Rapi, Modus Terstruktur Penipuan dilakukan dengan alur yang disusun rapi. Setelah iklan menarik minat korban, pelaku mengatur pertemuan, lalu melakukan transaksi tanpa surat-surat resmi. Korban baru sadar ditipu setelah tahu unit yang dibelinya juga ditawarkan ke orang lain. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku lain dan menampung laporan baru dari korban yang terus berdatangan. News kasus penipuankriminal Bekasipenipuan kontrakan Bekasitindakan impulsifuang sisa penipu