Skip to content
BeritaPenipuanID
BeritaPenipuanID
  • Blog
  • Beranda
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Tips & Saran
  • Kebijakan Privasi
BeritaPenipuanID
BeritaPenipuanID
Impulsif dan Nekat, Sisa Uang Penipu Kontrakan Bekasi Hanya Rp 45 Juta

Impulsif dan Nekat, Sisa Uang Penipu Kontrakan Bekasi Hanya Rp 45 Juta

Dobe Kurniawan, July 28, 2025

Impulsif dan Nekat, Sisa Uang Penipu Kontrakan Bekasi Hanya Rp 45 Juta

Berita Penipuan , BEKASI – Penipuan kontrakan fiktif yang merugikan puluhan orang di Jakasampurna, Bekasi Barat akhirnya terbongkar. Dua wanita, Karsih (48) dan Yurike (54), ditangkap polisi setelah sempat buron sejak akhir Juni 2025.

Dua pelaku ini diketahui menipu setidaknya 77 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Mereka menawarkan unit kontrakan murah lewat media sosial, lalu melakukan transaksi hanya dengan kuitansi tanpa dokumen sah.

Ditangkap di Dua Kota

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025), sementara Yurike dibekuk di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).

Karsih mengaku sebagai pemilik kontrakan, sedangkan Yurike bertugas mengiklankan lewat Facebook dan menjebak calon korban agar bertemu di lokasi. Di sana, korban ditipu dengan transaksi palsu yang seolah sah karena ada orang yang mengaku notaris.

Uang Ludes, Tinggal Rp 45 Juta

Saat ditangkap, uang sisa yang disita dari tangan pelaku hanya tersisa Rp 45 juta. Sisanya telah dibelanjakan secara impulsif—mulai dari tabung gas elpiji, sepeda motor, hingga mobil. Yurike bahkan memakai bagian hasil penipuan untuk keperluan pribadi dan membayar utang.

“Sebagian uang dipakai beli gas, motor, mobil, dan keperluan lainnya,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Skema Rapi, Modus Terstruktur

Penipuan dilakukan dengan alur yang disusun rapi. Setelah iklan menarik minat korban, pelaku mengatur pertemuan, lalu melakukan transaksi tanpa surat-surat resmi. Korban baru sadar ditipu setelah tahu unit yang dibelinya juga ditawarkan ke orang lain.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku lain dan menampung laporan baru dari korban yang terus berdatangan.

News kasus penipuankriminal Bekasipenipuan kontrakan Bekasitindakan impulsifuang sisa penipu

Post navigation

Previous post
Next post

Recent Posts

  • OJK Klaim Selamatkan Rp 376 Miliar dari Modus Scam
  • Segera Laporkan Penipuan Keuangan ke IASC: Mengapa Kecepatan Pelaporan Itu Kritis
  • Penipuan Doa Berbasis AI di Brasil: 35 Orang Ditangkap
  • Puluhan Warga Korea Selatan Dipulangkan dari Kamboja Terkait Sindikat Penipuan Daring
  • Modus Penipuan “Tap In” di JakLingko: Waspada dan Kenali Tindakannya

Recent Comments

    Archives

    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025

    Categories

    • Business
    • hot news
    • News
    • Teknologi

    Situs Terkait

    • Situs Berita - Beritakecelakaan : beritakecelakaan.id
    • Situs Berita - Hargasaham : hargasaham.id
    • Situs Berita - Beritapenipuan : beritapenipuan.id
    • Situs Berita - Emasharini : emasharini.id
    • Situs Berita - Beritakecelakaan : beritakecelakaan.com
    • Situs Berita - Beritapenipuan : beritapenipuan.com
    • Situs Berita - Infoemas : infoemas.id
    • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.id
    • Situs Berita - Emasnaik : emasnaik.com
    • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.com
    • Situs Berita - Esports : unequalledmedia.com
    • Situs Berita - Belikaca : belikaca.id
    • Situs Berita - Indonesiafashion : indonesiafashion.com
    ©2025 BeritaPenipuanID | WordPress Theme by SuperbThemes