Eks Kadis Pangandaran dan Rekannya Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp 430 Juta Cahaya Cinta, September 2, 2025September 10, 2025 Eks Kadis Pangandaran dan Rekannya Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp 430 Juta beritapenipuan.id – Polres Pangandaran menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap senilai Rp 430 juta. Empat individu itu terdiri dari satu mantan Kepala Dinas (ASN pensiunan), dua staf di BPBD, dan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2014–2019. Ketiganya sudah ditahan di Rutan Polres Pangandaran, sementara mantan anggota DPRD sebelumnya sempat menghindar dari panggilan polisi dan akhirnya ditangkap paksa di Jawa Tengah. Kronologi Laporan dan Penahanan Laporan resmi tentang pinjaman uang oleh empat tersangka datang dari seorang warga berinisial Y pada Maret 2025. Awalnya polisi menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tak membuahkan hasil. Setelah pemanggilan beberapa kali, tiga tersangka langsung ditahan. Sementara itu, mantan anggota DPRD akhirnya ditahan setelah diamankan di rumah saudaranya. Modus: Janji Proyek Fiktif dan Uang untuk Kepentingan Pribadi Keempat tersangka dilaporkan meminjam uang dengan maksud membiayai proyek di salah satu dinas pemerintah daerah. Namun, kenyataannya, proyek itu tak pernah terealisasi dan uang malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, salah satu tersangka turut memberi janji proyek sebagai iming-iming, yang kemudian tak terbukti. Proses Hukum dan Ancaman Pasal Penyidikan lanjutan tengah berlangsung oleh penyidik Polres Pangandaran. Setelah dinyatakan P21, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara. Perdalam Fakta: Modus “Dana Talang Bimtek” dan Restorative Justice Versi lain menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah permintaan “dana talang” atas nama kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang tidak nyata. Para pelaku mengajukan uang tersebut dengan alasan menyelenggarakan kegiatan, namun semua hanya ilusi semata. Terkait penyelesaian, Kapolres membuka opsi restorative justice selama syarat terpenuhi dan tanpa menimbulkan konflik baru. Penguatan Kepatuhan dan Akuntabilitas ASN Kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas pejabat publik dan mantan ASN. Ketika kepercayaan masyarakat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, maka proses hukum harus ditegakkan dengan tegas. Penggunaan modus fiktif atas kegiatan resmi memperburuk citra instansi dan menggerogoti kepercayaan komunitas. Aparat hukum wajib meneruskan proses sesuai prosedur hukum untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan. Business eks kadis pangandaran tersangkakasus penipuan Rp 430 jutamodus proyek fiktifpenggelapan dana pemerintahpenipuan dana bimbingan teknispenipuan dana pemerintah daerahrestorative justice kasus penipuantersangka ASN dan mantan anggota DPRD