Ketua Komisi I DPRD Pangkep Budiamin Heran Dipolisikan Pengusaha soal Penipuan Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Budiamin Mengaku Heran Dipolisikan Pengusaha atas Dugaan Penipuan Proyek Budiamin Membantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Proyek Ketua Komisi I DPRD Pangkep Budiamin mengaku heran atas laporan polisi yang dilayangkan seorang pengusaha berinisial RS (40) terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif. Budiamin menegaskan tidak pernah menipu pelapor dan menyebut persoalan tersebut hanya kesalahpahaman. Budiamin menyampaikan bantahan itu saat dikonfirmasi di Pangkep, Jumat, 9 Januari 2026. Ia menyatakan justru berupaya membantu RS yang datang kepadanya untuk meminta pertolongan terkait proyek yang tengah dihadapi. Budiamin Mengklaim Pelapor Meminta Bantuan Proyek Rumah Tahan Gempa Budiamin menjelaskan RS mendatanginya untuk meminta bantuan mendapatkan proyek pembangunan rumah tahan gempa di Mamuju, Sulawesi Barat, dengan nilai sekitar Rp 25 miliar. Ia menyebut kontrak proyek tersebut telah terbit, namun pelapor tidak memiliki cukup modal untuk menjalankan pekerjaan. Menurut Budiamin, kondisi keuangan RS menjadi kendala utama sehingga proyek tidak berjalan. Atas dasar itu, ia mengaku membantu mencarikan solusi agar proyek tetap bisa dilaksanakan. Budiamin Mengaku Membantu Pengurusan Kredit Konstruksi Budiamin mengatakan dirinya membantu RS mengurus kredit konstruksi ke pihak bank. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan agar pelapor memperoleh tambahan modal untuk memenuhi kebutuhan proyek yang telah dikontrakkan. Ia menegaskan bantuan itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi. Budiamin menyatakan seluruh proses yang dijalani bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Budiamin Menegaskan Uang Rp 387 Juta Bukan Fee Proyek Terkait uang yang diserahkan RS, Budiamin menegaskan dana sebesar Rp 387 juta bukan panjar proyek maupun fee proyek. Ia menyebut uang tersebut digunakan untuk pembelian barang dan diserahkan langsung kepada distributor. Budiamin mengaku siap menunjukkan invoice dan bukti pembelian barang sesuai nominal yang diberikan RS. Ia menilai tuduhan penipuan muncul karena kesalahpahaman dalam komunikasi dan kerja sama. Polisi Tetap Memproses Laporan Pengusaha Sebelumnya, RS melaporkan Budiamin ke Polres Pangkep pada 23 Desember 2025. Polisi menyebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 187,5 juta akibat dijanjikan proyek yang diduga tidak pernah ada. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok menyatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan saksi. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Business Budiamin dipolisikan dugaan penipuan proyek