Anak Advokat di Purworejo Dituduh Tipu Pengusaha Rp 19 Miliar Lewat Proyek Fiktif Cahaya Cinta, October 17, 2025October 29, 2025 beritapenipuan.id – Kasus dugaan penipuan di Kabupaten Purworejo menyeret seorang pria bernama Zulfikar, putra seorang advokat setempat, sebagai terdakwa. Ia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan lewat beberapa proyek yang sesungguhnya tidak pernah dilaksanakan. Kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario, menyatakan bahwa “Zulfikar ini melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas dua proyek. Yang pertama proyek pengadaan kambing, dan yang kedua proyek fiktif pengadaan traktor.”Dalam proyek kambing, klien korban sebagai investor sudah menggelontorkan dana dan bahkan menyuplai ratusan ekor kambing. Namun, proyek yang sempat berjalan tersebut menjadi jalan untuk penguasaan dana oleh terdakwa tanpa pembagian hasil bagi pihak korban. Sementara proyek kedua—pengadaan traktor di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo—ternyata tidak pernah terlaksana. Investigasi menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dinas dalam dokumen proyek tersebut. Kerugian dan Fakta di Persidangan Penyidikan mengungkap kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 19 miliar. Ady menuturkan bahwa “dana itu sebagian besar digunakan terdakwa untuk gaya hidup hedon, membeli barang-barang pribadi, hingga jalan-jalan ke Singapura bersama teman-temannya.” Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Purworejo mencatat bahwa terdakwa belum menunjukkan itikad baik dalam pengembalian dana. Meski ayahnya berkecimpung sebagai advokat, anggota keluarga tersebut disebut tidak melakukan intervensi atau mencoba meredam konflik secara kekeluargaan seperti yang diharapkan. Pemeriksaan juga menyoroti fakta bahwa dokumen proyek dimanipulasi . Tindakan Hukum dan Tuntutan Pengadilan Zulfikar kini menghadapi dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang bisa berujung hukuman maksimal empat tahun penjara. Tim jaksa menghadirkan bukti berupa dokumen proyek lengkap, catatan transaksi, dan dokumen pemalsuan yang diduga kuat melibatkan pihak internal dinas terkait. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi karena mereka baru menerima salinan dakwaan dan masih mempelajari substansinya. Sementara itu, pihak korban dan kuasa hukumnya berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Pelajaran Penting bagi Dunia Usaha Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepercayaan terhadap proyek dengan janji tinggi harus dibarengi verifikasi. Dunia korporat dan investor disarankan menerapkan langkah-langkah pengamanan seperti audit independen, legal due diligence, dan pemeriksaan latar belakang pihak pengelola proyek. Transparansi aliran dana dan dokumentasi resmi harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk skema ilegal.>Bagi masyarakat, terutama pelaku bisnis atau pengusaha kecil yang tertarik investasi proyek, penting untuk memastikan bahwa proyek sudah memiliki legalitas lengkap. Dengan kewaspadaan sejak awal, kerugian seperti Rp 19 miliar yang dialami korban di Purworejo dapat dihindarkan di masa depan. Business kerugian Rp 19 miliarPasal 372 KUHPPasal 378 KUHPpengadaan traktor palsupenggelapan danapenipuan proyek fiktifproyek kambingsidang PN PurworejoZulfikar Purworejo