Amazon Dikenai Denda Rp 4,125 Triliun atas Tuduhan Penipuan Langganan Prime Cahaya Cinta, September 26, 2025September 29, 2025 beritapenipuan.id – Amazon menghadapi tekanan hukum serius setelah otoritas menuduh perusahaan melancarkan praktik penipuan terhadap pelanggan Prime. Mereka dikenakan denda setara Rp 4,125 triliun (USD 250 juta) sebagai bagian dari penyelesaian gugatan di Amerika Serikat. Pokok Gugatan dan Tuduhan Pihak yang menggugat menuduh bahwa Amazon melakukan praktik memperpanjang langganan Prime secara otomatis tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna. Banyak konsumen mengeluh bahwa mereka ditagih secara berkala padahal tidak menyadari perpanjangan. Beberapa pelanggan juga menyatakan bahwa Amazon tidak menyediakan pemberitahuan yang cukup sebelum menarik biaya. Dalam penyelesaian gugatan tersebut, Amazon setuju membayar denda USD 250 juta. Kesepakatan ini juga mencakup kewajiban perusahaan untuk memperbaiki sistem langganan agar lebih transparan dan memberi kontrol lebih kepada pelanggan. Imbas bagi Amazon dan Konsumen Dengan denda ini, Amazon harus merevisi mekanisme langganan Prime di Amerika Serikat. Perusahaan diwajibkan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai cara berhenti berlangganan (opt-out) serta memastikan bahwa pengguna benar-benar menyetujui perpanjangan langganan. Bagi konsumen, penyelesaian ini menjadi kemenangan. Mereka kemungkinan bisa mengajukan klaim kompensasi jika merasa dirugikan. Kasus ini juga menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen digital. Pelajaran & Tantangan ke Depan Kasus ini memperingatkan perusahaan lain agar tidak mengandalkan praktik tersembunyi untuk memperpanjang layanan. Regulasi konsumen kini makin diperketat, dan transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga. Bagi Amazon, tantangan besar menanti: menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan reputasi dan kepatuhan hukum. Jika mereka gagal memenuhi syarat penyelesaian atau melakukan praktik serupa di masa depan, potensi tuntutan baru bisa muncul. Business Amazon denda penipuan langganan Primedenda Amazon Rp 4 triliungugatan praktik penipuan Amazonkasus penipuan konsumen digitallangganan otomatis tanpa izinpenyelesaian gugatan Amazonperlindungan konsumen digitaltransparansi langganan Prime