OJK dan MUI Siapkan Strategi Cegah Kriminalitas Digital di Keuangan Syariah Cahaya Cinta, September 26, 2025September 29, 2025 beritapenipuan.id – Pada ajang Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-21 tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan dan MUI menegaskan kesiapan mereka menghadapi krisis dan penipuan digital. Dalam forum ini mereka mengusung peran DPS sebagai garda pengamanan inovasi syariah. Sektor Syariah Indonesia: Angka dan Tantangan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa per Juni 2025 total aset industri keuangan syariah di Indonesia mencapai Rp 2.972,95 triliun. Tantangan utama yang dihadapi kini adalah bahwa walau literasi dan inklusi keuangan syariah meningkat, kasus penipuan digital juga tumbuh. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2025, indeks literasi keuangan syariah berada di 43,42 persen, dan inklusi hanya 13,41 persen. Masyarakat belum sepenuhnya menerapkan produk syariah secara optimal. Peran DPS yang Diperkuat Dalam sesi “Leaders Talk”, Friderica Widyasari Dewi—Kepala Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK—menggarisbawahi keharusan DPS menjaga keseimbangan antara inovasi produk dan kepatuhan regulasi. Dia menyatakan: “Ketika mendesain dan memasarkan produk, DPS harus memastikan aspek market conduct dan kesesuaian dengan ketentuan OJK.” OJK pun mendorong DPS sebagai motor penggerak agar institusi keuangan syariah tetap prudent namun tetap inovatif. DPS diharapkan menjaga bahwa semua produk baru selalu sesuai prinsip syariah dan transparan terhadap konsumen. Majelis Ulama Indonesia juga menguatkan posisi DPS dalam menjaga fatwa dan pelaksanaan syariah. Wakil Ketua Umum MUI, K.H. Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa DSN (Dewan Syariah Nasional) membuat fatwa, DPS menjalankan fatwa itu di institusi, dan OJK menjaga tata kelola agar seluruh struktur tidak goyah. Strategi Lawan Krisis & Penipuan Digital Untuk menghadapi risiko digital, OJK dan MUI mempersiapkan “senjata” sebagai berikut: Penguatan regulasi dan kebijakan pengawasan — agar lembaga syariah tak lepas kontrol ketika mengadopsi teknologi baru. Peningkatan edukasi konsumen — agar masyarakat makin kritis terhadap penawaran keuangan digital yang mencurigakan. Pemantauan dan pengawalan produk baru — DPS dan OJK akan bekerja sama untuk audit aspek market conduct dan kesesuaian syariah. Kolaborasi dan sinergi lintas lembaga — OJK dan MUI memandang bahwa respons terhadap kejahatan digital harus bersifat kolektif agar efektif. Business edukasi konsumen syariahIjtima Sanawi DPS 2025indeks inklusi syariahinovasi fintech syariahkrisis digital keuanganliterasi keuangan syariah Indonesiapenipuan digital keuangan syariahperan DPS OJK MUIregulasi OJK syariahstrategi DPS hadapi penipuan