OJK Klarifikasi Isu Pemutihan Utang Pinjol yang Viral Cahaya Cinta, September 2, 2025September 10, 2025 OJK Klarifikasi Isu Pemutihan Utang Pinjol yang Viral beritapenipuan.id – Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kabar adanya program pemutihan utang pinjaman online atau pinjol. Informasi tersebut beredar cepat di berbagai media sosial dan memicu kebingungan publik. Banyak orang mengira Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kebijakan penghapusan utang pinjol. Namun, OJK menegaskan isu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, memberikan penjelasan resmi. Ia menekankan bahwa OJK tidak pernah merencanakan program pemutihan utang pinjol. Menurutnya, informasi yang beredar hanyalah isu liar tanpa sumber kredibel. Pihak OJK meminta masyarakat lebih cermat dan tidak mudah percaya dengan berita viral tanpa konfirmasi resmi. OJK: Tidak Ada Pemutihan, Hanya Penyesuaian Bunga Kristrianti menambahkan bahwa OJK memang tengah menyusun aturan terkait penurunan bunga pinjol. Hal ini dilakukan agar biaya pinjaman lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut berbeda jauh dengan pemutihan utang. Pemutihan berarti menghapus kewajiban membayar, sementara aturan baru hanya fokus pada pembatasan bunga pinjaman. Ia menegaskan bahwa seluruh utang pinjol tetap wajib dibayar sesuai perjanjian. Jika masyarakat sudah menandatangani kontrak pinjaman, maka kewajiban membayar pokok dan bunga tidak bisa dihapus. OJK menekankan prinsip keadilan, karena pinjaman bersumber dari dana investor yang harus dilindungi. Dengan adanya aturan bunga baru, masyarakat diharapkan mendapat keringanan beban cicilan. Namun, pemutihan total utang bukanlah opsi yang tersedia. Kristrianti mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak harapan palsu yang berpotensi menimbulkan masalah keuangan lebih besar. Imbauan OJK untuk Masyarakat OJK juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berita viral mengenai keuangan. Menurut Kristrianti, penyebaran kabar palsu bisa menimbulkan keresahan dan mendorong sikap konsumtif yang salah. Banyak orang mungkin menunda pembayaran pinjaman karena percaya utang akan dihapus. Hal ini justru bisa memperburuk kondisi keuangan mereka. OJK mendorong masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi ke sumber resmi. Informasi valid terkait kebijakan keuangan hanya diumumkan melalui situs resmi OJK dan kanal komunikasi yang telah ditentukan. Jika ada keraguan, masyarakat dapat langsung menghubungi layanan konsumen OJK. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menggunakan layanan pinjol yang sudah berizin resmi. Pinjaman dari perusahaan ilegal seringkali menjerat nasabah dengan bunga mencekik dan praktik penagihan kasar. Dengan memilih pinjol berizin, nasabah setidaknya memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dampak Isu Pemutihan terhadap Ekonomi Digital Isu pemutihan utang pinjol bukan hanya meresahkan, tetapi juga bisa mengganggu ekosistem ekonomi digital. Perusahaan pinjol legal mengandalkan kepercayaan investor untuk menyalurkan modal. Jika isu pemutihan beredar luas, investor bisa ragu menyalurkan dana karena takut uangnya tidak kembali. Hal ini berpotensi menghambat perkembangan industri pinjol yang saat ini menjadi alternatif akses keuangan bagi masyarakat. OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis pinjol. Penurunan bunga diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak. Kristrianti menutup penjelasannya dengan menegaskan kembali bahwa kewajiban membayar utang tetap berlaku. Ia meminta masyarakat disiplin mengelola pinjaman agar tidak terjebak masalah keuangan. OJK juga akan terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah tertipu isu-isu menyesatkan. Business hoaks pemutihan utangisu pemutihan utang pinjaman onlinekebijakan OJK pinjolliterasi keuangan OJKOJK klarifikasi pemutihan utang pinjolpenghapusan utang pinjol hoakspenyesuaian bunga pinjolpinjol berizin resmiutang pinjol wajib dibayar