Pria Mengaku Brimob Tipu Warga Batu, Rugikan Korban Lebih dari Rp100 Juta Cahaya Cinta, August 10, 2025August 9, 2025 Polisi Tangkap Penipu Bermodus Brimob Gadungan, Korban Rugi Rp107,9 Juta Pelaku Gunakan Identitas Palsu untuk Bangun Kepercayaan beritapenipuan.id – Batu — Satuan Reserse Kriminal Polres Batu berhasil menangkap AFNI alias Satria (30), warga Balowerti, Kota Kediri, yang menyamar sebagai anggota Brimob Polri untuk menipu sedikitnya enam orang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 23.30 WIB, usai lima korban melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp107,9 juta. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai aparat dari satuan Brimob Polres Malang. Ia memanfaatkan atribut kedinasan palsu, seperti celana pendek berlogo Brimob, untuk memperkuat identitas palsunya dan membangun kepercayaan para korban. Modus Penipuan Dimulai dari Lapangan Mini Soccer Aksi penipuan ini bermula pada Mei 2025 saat pelaku bertemu dengan korban utama, LEV, di lokasi latihan mini soccer di Mulyoagung, Malang. Dalam pertemuan itu, AFNI memperkenalkan diri sebagai anggota Brimob aktif. Ia lalu menawarkan kerja sama dalam proyek sponsor klub sepakbola lokal. Pelaku mengklaim sudah mendapatkan sponsor senilai Rp12 juta dari sebuah toko di Malang. Untuk mencairkan dana tersebut, korban diminta membayar pajak senilai Rp1,2 juta. Karena tidak memiliki uang tunai, korban diarahkan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Pelaku Suruh Korban Ajukan Pinjaman Online AFNI membujuk korban meminjam dana dari berbagai platform seperti Shopee PayLater, Kredivo, Akulaku, AdaKami, Kredit Pintar, dan GoPay. Total utang korban mencapai Rp60 juta. Pelaku menjanjikan pengembalian utang beserta imbalan Rp1 juta per hari sebagai bentuk kompensasi. Namun, janji itu tidak pernah ditepati. Korban mulai menyadari telah ditipu setelah mengetahui pelaku juga menggunakan modus serupa terhadap beberapa teman lainnya, yang semuanya mengalami kerugian dengan pola yang sama. Polisi Amankan Barang Bukti dan Dalami Kasus Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk fotokopi KTP pelaku, tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan korban, rincian pinjaman online, celana pendek berlogo Brimob, buku rekening, dan ponsel milik pelaku. AFNI kini mendekam di Rutan Polres Batu dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah empat tahun penjara. Polisi Ajak Masyarakat Waspada dan Segera Melapor Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku aparat tanpa identitas resmi. Masyarakat juga didorong untuk segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik penipuan serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedok institusi resmi kerap digunakan sebagai alat manipulasi oleh pelaku kriminal. Edukasi tentang ciri-ciri penipuan dan pentingnya verifikasi identitas menjadi hal mendesak di era digital saat ini. Business aparat gadunganbrimob gadunganpenipuan pinjaman online