Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar Cahaya Cinta, May 8, 2026 Polisi Menetapkan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung sebagai Tersangka Kasus Cek Kosong Rp 3 Miliar Penyidik Polresta Bandung meningkatkan status Ketua HIPMI Kabupaten Bandung menjadi tersangka setelah mengumpulkan bukti kuat Polresta Bandung menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat, 8 Mei 2026. Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup kuat dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan seorang pengusaha asal Cikarang, Bekasi, berinisial IS. Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa penyidik meningkatkan status TD dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan rangkaian penyidikan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan laporan korban yang masuk pada 24 April 2026. Polisi mengungkap modus penipuan berkedok kerja sama investasi yang menggunakan cek kosong Rp 3 miliar Penyidik mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika TD menawarkan kerja sama bisnis kepada korban IS. TD mengajak korban untuk menanamkan modal dalam usaha penyediaan biji plastik dan tekstil dengan iming-iming keuntungan yang besar dan stabil. Untuk meyakinkan korban, TD menyerahkan cek senilai Rp 3 miliar sebagai bentuk jaminan investasi. Namun, penyidik menemukan bahwa cek tersebut tidak memiliki dana yang tersedia di bank sehingga korban tidak dapat mencairkannya. Polisi menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari modus untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang investasi. Penyidik menahan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dalam proses pemeriksaan Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Polresta Bandung memutuskan untuk menahan TD di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Kompol Luthfi menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah status hukum TD resmi berubah menjadi tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun TD menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, tindakan yang diduga dilakukan bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa melihat jabatan tersangka. Kuasa hukum korban mengungkap korban mengalami kerugian setelah gagal mencairkan cek investasi Kuasa hukum korban, Rahmat Kurniadi, menjelaskan bahwa korban awalnya percaya terhadap tawaran kerja sama karena tersangka menjanjikan keuntungan dan memberikan jaminan berupa cek. Korban kemudian menyetujui skema investasi setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan kerja sama ditandatangani. Namun, kecurigaan muncul ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut di bank. Pihak bank menolak pencairan karena dana tidak tersedia di rekening terkait. Peristiwa itu kemudian memperkuat dugaan adanya penipuan dalam proses investasi yang ditawarkan tersangka. Business ketua HIPMI Kabupaten Bandung tersangka penipuan cek kosong