Sebelum 3 Bos KoinWorks Tersangka Korupsi, Korban Lapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Cahaya Cinta, May 8, 2026 Korban Melaporkan Dugaan Penipuan KoinWorks Sebelum Tiga Bosnya Menjadi Tersangka Korupsi Nasabah KoinWorks Mengajukan Laporan Setelah Mengalami Kerugian Besar dari Investasi Digital Kuasa hukum korban, Alwin, menjelaskan bahwa 94 nasabah KoinWorks melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan setelah mereka mengalami kerugian besar. Para korban mencatat total kerugian mencapai sekitar Rp 40 miliar dan kemudian melayangkan laporan resmi dengan nomor LP/B/117/III/2023/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Maret 2026. Mereka mengambil langkah hukum setelah perusahaan gagal mengembalikan dana investasi yang sempat tertahan sejak 2024. Para nasabah sebelumnya mengaku tidak bisa menarik dana mereka ketika sistem platform mengalami gangguan pencairan. Kondisi tersebut kemudian memicu keresahan luas di kalangan investor yang menaruh dana pada layanan peer-to-peer lending tersebut. Karena tidak mendapatkan kepastian, para korban akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak berwenang. Nasabah Menuntut Janji Pengembalian Dana yang Tidak Pernah Terpenuhi oleh Pihak KoinWorks Alwin menyampaikan bahwa pihak KoinWorks sempat menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu dua tahun dengan tambahan bunga lima persen per tahun. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, perusahaan tidak pernah merealisasikan komitmen tersebut. Para nasabah kemudian kembali menagih kepastian, tetapi tidak menerima penyelesaian yang jelas. Selain kehilangan modal utama, para korban juga menilai bahwa mereka sejak awal menerima penawaran investasi yang tidak sesuai realitas. Mereka mengaku tergiur oleh janji imbal hasil tinggi serta klaim adanya proteksi dana dan asuransi. Namun ketika masalah muncul, fasilitas perlindungan tersebut tidak pernah terbukti tersedia. Korban Menilai Dugaan Penyimpangan Dana Semakin Luas dalam Pengelolaan KoinWorks Dalam perkembangan kasus, kuasa hukum korban juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dana yang lebih besar. Mereka menduga praktik tersebut melibatkan pengelolaan internal perusahaan, termasuk kemungkinan aliran dana yang tidak transparan. Alwin menyebut nilai transaksi yang diduga bermasalah bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, korban juga mempertanyakan laporan KoinWorks yang menyebut adanya pemalsuan identitas oleh pihak tertentu. Mereka menilai proses verifikasi seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah kerugian terjadi. Ketidaksesuaian itu membuat korban meragukan sistem pengawasan internal perusahaan. Sementara itu, sebelum kasus ini berkembang lebih jauh, tiga petinggi KoinWorks lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit bernilai ratusan miliar rupiah. Business dugaan penipuan KoinWorks